Liputan6.com, Mesuji - Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Provinsi Lampung menangkap Sukamdi (47)Â pria mesum terduga pencabul dua anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.
Kapolsek Way Serdang Iptu Basri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan menegaskan, pelaku sudah diamankan di Polsek Way Serdang. Aksi penangkapan menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
"Sebelumnya pada 16 Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan keluarga korban telah terjadi tindak kejahatan pencabulan," ujar Iptu Basri di Mesuji, seperti dikutip Antara, Rabu (18/5).
Pelaku Sukamdi (47) warga Desa Bukoposo RK 7 RT 5 Kecamatan Way Serdang, Mesuji diketahui merupakan paman kedua korban yang masih berusia sembilan tahun, yaitu An (9) dan Sa (9).
Baca Juga
Menurut informasi, keduanya dicabuli di kebun, rumah pelaku, dan di atas sepeda motor. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan beberapa kali oleh pria mesum yang diketahui sudah memiliki dua cucu itu.
Sukamdi sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Kepada polisi dia mengaku khilaf akibat terlalu sering menonton video porno. Pelaku yang juga mantan ketua RT itu juga mengaku selalu memberikan uang kepada kedua korban usai mencabuli mereka.
Modus pelaku, yakni memanggil kedua korban dengan mengiming-imingi memberikan jajanan. Setelah itu kedua korban diajak ke tempat sepi di area rumahnya untuk menjalankan aksi cabulnya.
Perbuatan pelaku terungkap saat orangtua kedua korban melihat perubahan yang menimpa mereka, yakni sering mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil. Kedua korban pun mengaku telah dicabuli pelaku.
SP (40) orangtua korban menyatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, mereka telah dicabuli sejak tanggal 5 Mei 2016, yakni di kebun singkong. Kemudian kejadian kedua di tempat yang sama areal kebun singkong warga pada 12 Mei lalu, dan terakhir di rumah pelaku sendiri pada 15 Mei lalu.
Tak terima atas perlakuan pelaku itu, orangtua kedua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Way Serdang.
Jajaran Polsek Way Serdang kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku pada Selasa (17/5/) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Menurut Kapolsek Way Serdang, atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur, pria mesum dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah.
Advertisement