Sukses

Sepak Terjang Pemilik Kos Mewah Tersangka Ledakan di Makassar

Sejak ledakan bom rakitan terjadi di kos mewah itu, Abdul Malik menghilang.

Liputan6.com, Makassar - Aparat Polrestabes Makassar masih memburu pemilik rumah kos mewah Abdul Malik di Jalan Barawaja 2 RW 01 RT 03, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus ledakan di lantai tiga hunian sewaan tersebut pada Selasa 17 Mei 2016 sekitar pukul 20.00 Wita.

Sejak ledakan bom rakitan terjadi di kos mewah itu, Abdul Malik menghilang. Ia pergi meninggalkan kediamannya yang tak jauh dari rumah kos tersebut, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim II No 7, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo.

"Sampai saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ucap juru bicara Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera di RS Bhayangkara, Makassar, Rabu (18/5/2016).

Barung menambahkan, penyidik juga menunggu kondisi kesehatan kedua penghuni kos yang terluka akibat ledakan itu membaik. "Agar bisa dikorek keterangan tentang keberadaan pemilik kos dan terkait aktivitas perakitan bom di kosan mewah tersebut."

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, sejumlah rentetan ledakan bom yang ada di Kota Makassar diduga ada kaitan dengan pemilik rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2 tersebut.

Di antaranya, ledakan yang terjadi pada saat pelaksanaan Kongres Umat Islam II KPPSI yang digelar pada 29-31 Desember 2001 di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Ketika itu Abdul Malik yang dikenal sebagai pengusaha teripang dan bisnis bom ikan, menjadi peserta kongres.

Meski bom hanya berdaya kecil, ledakan tersebut mengakibatkan tiga peserta kongres saat itu mengalami luka bakar. Ketiga korban merupakan peserta kongres asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Abdul Malik yang kini berusia 61 tahun juga dikabarkan pernah tertangkap oleh aparat Polda Sulselbar terkait dugaan kasus bom ikan sebelumnya. Selain itu, ia disinyalir pula ada kaitannya dengan jaringan Ramlah Daeng Ngaseng yang tewas dalam ledakan bom ikan di Perumahan Puri Pa'tene Blok C 3 No 11, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Bom ikan rakitan yang berada di rumah Ramlah itu meledak dan menewaskan dirinya bersama pekerjanya, Saniah pada 3 Agustus 2015 lalu. Keduanya tewas mengenaskan di lokasi kejadan.

Tak hanya itu, Abdul Malik juga dikabarkan pernah terlibat dalam kasus bom ikan rakitan di Kalimantan.

2 dari 2 halaman

Bom Ikan Marak di Laut Sulsel

Ledakan di rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diduga berasal dari bom rakitan. Jenis bom rakitan ini diduga pula biasa untuk mengebom ikan.

Terkait bom ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel mengakui hingga saat ini masih marak aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di beberapa daerah di Sulsel. Di antaranya penggunaan bom ikan dan pembiusan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Iskandar mengatakan, ada dua daerah di Sulsel yang sampai saat ini masih marak penggunaan bom ikan dan pembiusan dalam menangkap ikan. Yakni di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Memang selama ini di Sulsel masih marak penggunaan keduanya, terutama bahan peledak. Yang terbanyak ditemukan adalah Kabupaten Pangkep dan Selayar," ucap dia saat dihubungi via telepon oleh Liputan6.com, Rabu (18/5/2016).

Iskandar mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan hanya berwenang mengawasi penggunaan bom ikan di laut. Jika bom rakitan tersebut masih berada di darat, ia mengakui sudah bukan lagi kewenangannya.

"Kalau masih proses pembuatan di darat, bukan kewenangan kami tapi mutlak kewenangan kepolisian. Kalau di laut, kami bekerja sama dengan Polisi Perairan," ujar Iskandar.

Ia menambahkan, selama ini koordinasi antara DKP dan Polisi Perairan sudah terjalin cukup baik dengan pengawasan secara bersama-sama. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa pengguna bom ikan yang sekian lama beraktivitas diam-diam dalam penangkapan ikan di perairan Sulsel.

Kendati demikian, banyak nelayan di Sulsel yang menggunakan bom rakitan atau bahan terlarang dalam menangkap ikan. "Pengguna bom ikan yang sudah diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel sudah banyak, tapi untuk data lengkapnya saya tak hafal," ujar Iskandar.