Sukses

7 ABG Terpidana Kasus Yuyun Disiapkan Sel Khusus

Ketujuh ABG terpidana kasus Yuyun bakal dieksekusi ke LPKA Kota Bengkulu hari ini.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak tujuh ABG terpidana kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dieksekusi dari Lapas Kelas II B Curup ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu hari ini.

Ketujuh terpidana itu akan menjalani hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pembinaan sosial di LPKA yang berada dalam lingkungan LP Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Mereka adalah AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH yang divonis sama atau kumulatif dan juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin hakim Heny Faridha pada 10 Mei 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan sidang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka kita eksekusi ke LKPA untuk menjalankan masa hukuman pidana penjara di sana," ucap Eko saat dihubungi di Curup, Kamis (19/5/2016).

Kepala LP Bentiring Kota Bengkulu, FA Widyo Putranto, mengatakan sudah menyiapkan sel khusus bagi ketujuh terpidana kasus Yuyun selama tiga hari pertama untuk dikarantina dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling.

"Kita karantina dulu selama tiga hari. Setelah itu, baru kita masukkan ke dalam blok khusus narapidana anak," kata Widyo.

Video Terkini