Liputan6.com, Bengkulu - Status penahanan lima tersangka dewasa kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), siswi kelas VIII SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu saat ini sudah dialihkan dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan.
Kelima tersangka yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Curup itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Mereka ditahan sejak 9 April 2016.
Kuasa hukum para tersangka, Bahrul Fuadi mengatakan, pengalihan ini dilakukan setelah masa penahanan kepolisian selama 20 hari sudah habis. Artinya, perpanjangan masa penahanan sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
"Meskipun berkas perkara mereka belum dilimpahkan, tetapi status penahanan mereka sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Bahrul saat dihubungi di Curup, Bengkulu, Kamis (19/5/2016).
Baca Juga
Bahrul mengatakan, kondisi para tersangka saat ini dalam keadaan baik. Meskipun saat berjalan terlihat terseok-seok, secara kejiwaan mereka sangat siap menghadapi persidangan.
Menurut dia, tim penyidik kepolisian kembali memeriksa para tersangka pembunuh Yuyun sejak Selasa 17 Mei 2016, tetapi hanya pemeriksaan tambahan dan bukan pemeriksaan ulang.
"Kita berharap proses hukum ini segera dituntaskan. Jangan terlalu lama menunggu, jangan ada intervensi dari manapun," ujar Bahrul Fuadi.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, jajarannya masih menyempurnakan berkas perkara tersangka dewasa kasus Yuyun sebelum dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum. "Masih menunggu perintah atasan. Saat ini, kami sempurnakan dulu berkasnya. Jika sudah siap nanti kami kabari," ucap Dirmanto.