Sukses

Modus Sayang, Guru Olahraga Diduga Lecehkan 5 Bocah SD di Padang

Rata-rata usia korban dugaan pelecehan guru olahraga tersebut berusia sembilan tahun.

Liputan6.com, Padang - Seorang guru olahraga sekolah dasar (SD) di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polsek Pauh, Pasar Baru, Padang, oleh orangtua murid. Dia dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima siswi.

Guru berinisial N (54) itu kini harus menginap di tahanan Polsek Pauh, Padang. Menurut Kapolsek Pauh, Kompol Wirman, pelecehan yang dilakukan N terjadi dalam kurun waktu 2015-2016.

"Korban yang melapor ada lima, kemungkinan ada penambahan," kata Kompol Wirman di Padang, Sumbar, Kamis, 19 Mei 2016.

Dia mengatakan rata-rata usia korban dugaan pelecehan guru olahraga tersebut berusia sembilan tahun. "Saat ini ada lima korban yang melapor, orangtuanya yang melapor," ujar Wirman.

Inisial korban, yakni X, F, T, R, dan G. Menurut Wirman, dugaan pelecehan tersebut terjadi saat jam pelajaran olahraga.

"Saat ini yang terungkap, tersangka cuma meraba saja," ucap dia.

Atas dugaan tersebut, guru N pun diancam melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena tersangka seorang guru, kata dia, hukumannya ditambah sepertiga.

Kepada aparat, tersangka mengaku tak berniat melecehkan murid perempuannya. Laki-laki beristri dan beranak empat itu mengaku senang dengan anak-anak. "Cuma karena kasih sayang saja," ujar N.