Liputan6.com, Palembang - Sebanyak 35 orang pendonor darah sukarela menerima penghargaan dari pemerintah berupa cincin emas berlambangkan Palang Merah Indonesia (PMI) di Palembang, Sumatera Selatan. Penghargaan diberikan karena mereka telah menyumbangkan darahnya secara rutin di atas 100 kali.
Penghargaan dalam bentuk cincin emas dari pemerintah itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo usai upacara Hari Kebangkitan Nasional tahun 2016 di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2016).
Baca Juga
Penghargaan dalam bentuk cincin emas itu adalah serangkaian dengan Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi 893 orang pendonor Darah Sukarela 100 Kali di Istana Bogor, Jawa Barat pada 18 Desember 2015.
Satyalencana Kebaktian Sosial yang diberikan kepada 893 orang pendonor sukarela 100 kali itu, 35 orang di antaranya berasal dari Kota Palembang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Sementara, penghargaan dalam bentuk cincin emas, baru dapat diserahkan hari Jumat ini mengingat banyaknya peserta sehingga proses pembuatannya cukup lama.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Unit Donor Darah PMI Cabang Palembang, Anton Suwindro, sebelumnya mengatakan, menyumbangkan darah sukarela selain untuk membantu sesama memiliki banyak manfaat bagi kesehatan si pendonor itu sendiri.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang itu, jika seseorang melakukan donor rutin, berarti kesehatannya setiap tiga bulan sekali dapat terkontrol dengan baik. Karena setelah diambil, darah akan diganti dengan yang segar kembali.
Selain dapat membantu sesama demi kemanusiaan, melakukan donor darah rutin secara sukarela juga menjaga kesehatan tubuh secara rutin.
Darah
Kota Palembang membutuhkan sekitar 30.000 kantong darah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang akan menjalani operasi pada sejumlah rumah sakit di daerah itu setiap tahun. Menurut dia, untuk sementara ini persediaan darah yang masuk ke Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Palembang berkisar pada jumlah 46.000 kantong per tahun.
Jumlah tersebut memang melebihi kebutuhan darah yang ada di Kota Palembang, akan tetapi karena kebutuhan jenis darah tidak menentu dan semua bergolongan sama mampu menggantikan darah tubuh ditransfusi, maka seringkali terjadi kekurangan.
Dia menjelaskan, darah memiliki masa waktu kedaluarsa selama 35 hari tergantung dengan penyimpanan. Untuk mendapatkan darah umumnya memang para pasien akan dikenakan biaya Rp 36 ribu per kantong isi 250 cc sesuai dengan Permenkes yang berlaku.
"Nominal tersebut kadang bisa bertambah karena beberapa rumah sakit menginginkan pengecekan ulang darah sebelum melakukan transfusi pada pasien," ujar dia.
Saat ini untuk memenuhi pasokan darah ke Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Palembang merangkul berbagai komunitas yang lebih dekat dengan massa untuk mendapatkan pendonor tanpa dipungut biaya.
Ia menambahkan, UDD PMI biasanya mendapatkan pasokan darah melalui pendonor sukarela, dan donor pengganti.
Ke depannya diharapkan masyarakat semakin tertarik melakukan donor darah sukarela secara rutin untuk membantu sesama terutama bagi yang membutuhkan, karena PMI sekarang ini sudah memiliki gedung kantor sendiri di kawasan Km-5,5 Palembang dengan fasilitas sudah cukup memadai.
Dengan banyaknya masyarakat rutin melakukan donor darah secara sukarela, lama-kelamaan pada beberapa tahun mendatang UDD PMI Palembang tidak akan kekurangan stok darah. Hal ini akan berdampak pada semakin mempersempit ruang gerak para calo darah banyak berkeliaran di sejumlah rumah sakit yang menetapkan tarif tinggi setiap kantong darah.
Advertisement