Liputan6.com, Pekanbaru - Sepekan menjelang pernikahannya, seorang pria berinisial We di Kabupaten Pelalawan, [Riau],(2512381 "") terpaksa menelan pil pahit. Sebelum bersanding di pelaminan, sang calon istri berinisial DW direnggut keperawanannya.
DW seharian mengalami kejahatan seksual di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Dia tak bisa melawan, setelah pelaku mengancam menghabisi nyawanya memakai parang dan mata kail besar atau gancu.
We yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke polisi. Pelaku yang berinisial RP langsung diburu hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
"Pelakunya sudah ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan Ajun Komisaris Herman Pelani, Pekanbaru, Jumat (20/5/2016).
Herman menyebutkan, RP merupakan warga Desa Segati. Kejadian bermula saat RP mendatangi rumah DW karena memang sudah menaruh hati padanya.
Di rumah, RP mendapati DW bersama We sedang berduaan. RP marah dan mengusir calon suami DW, karena belum ada ikatan resmi.
"Di rumah itu, pelaku juga menanyai apakah keduanya sudah punya surat nikah atau belum," sebut Herman.
Baca Juga
We memenuhi permintaan RP, karena tidak mau menimbulkan fitnah di masyarakat. We kemudian pergi, begitu juga RP.
Tidak lama kemudian, RP kembali ke rumah DW. Melihat situasi sepi, dia langsung masuk dan mengancam DW memakai parang dan gancu. Korban diancam akan dibunuh jika berteriak dan melawan.
Kehormatan DW akhirnya direnggut di bawah ancaman RP. Usai melakukan kejahatan seksual, RP langsung kabur dan meninggalkan desanya.
We kemudian mendapat kabar buruk tersebut. Dia bersama calon istrinya langsung melapor ke kantor kepolisian setempat.
Polisi yang menerima laporan kasus kejahatan seksual ini langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari berselang, RP akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.