Liputan6.com, Makassar - Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak kemarin, Abdul Malik, pemilik rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, RW 01 RT 03, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang meledak akibat bom ikan rakitan, resmi ditahan pada hari ini.
"Dan statusnya pun juga telah ditingkatkan jadi tersangka," ucap Juru Bicara Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Minggu (22/5/2016).
Penetapan status tersangka terhadap Abdul Malik yang diketahui sebagai pemodal pembuatan bom ikan yang meledak di lantai 3 rumah kosnya di Jalan Barawaja 2 tersebut, menurut Barung, telah berdasarkan alat bukti yang dinilai sudah cukup.
Di antaranya keterangan saksi-saksi yang menerangkan peranannya dan hasil uji laboratorium forensik. Serta, sisa bom rakitan yang diamankan di lokasi ledakan rumah kos milik Abdul Malik.
"Selain bukti material berupa benda bom rakitan lengkap dengan detonator yang telah diamankan juga ada bukti kuat lainnya dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Salah satunya inisial RN seorang perempuan penjual bom rakitan di Kabupaten Gowa. Di mana bom rakitan yang dijualnya diakui didapat dari A Malik pemilik rumah kos mewah itu," tutur Barung.
Baca Juga
Dalam kasus ini, imbuh Barung, tersangka diancam dugaan pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Darurat, juga turut serta dalam tindak pidana atau kejahatan.
Advertisement
Ledakan yang terjadi di rumah kos mewah milik tersangka pada Selasa 17 Mei 2016 bersumber dari bom ikan rakitan. Awalnya, suara ledakan terdengar oleh warga usai salat isya sekitar pukul 20.00 Wita.
Suara yang keras tersebut membuat warga berhamburan keluar rumah. Ternyata ledakan berasal dari lantai 3 rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, milik Abdul Malik.
Akibat ledakan diduga dari bom ikan rakitan, beberapa ruangan di lantai 3 rumah kos yang baru 3 bulan selesai dibangun tersebut berantakan. Lantai, plafon dan kaca ruangan rusak parah.
Selain itu, dua penghuni kos mewah tersebut terluka parah. Acon (26) warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara jari tangannya putus. Sedangkan Harun warga Kabupaten Sinjai, Sulsel yang juga mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Makassar.