Sukses

Pemburu Merajalela, 2 Gajah Sumatera Mati Tanpa Gading

Pasar gelap satwa liar di Indonesia masih menjadikan gading gajah sebagai primadona.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebulan terakhir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaporkan tentang kematian dua gajah yang diduga diburu di kawasan konservasi di Provinsi Aceh dan Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Gajah yang mati di Aceh dilaporkan tidak bergading. Bagian tubuh hewan bongsor itulah yang kemudian dibawa warga Aceh Ma'rup dan temannya Yusuf ke Pekanbaru untuk dijual setelah diserahkan pemburu.

"Pemburu inilah yang sedang dikejar. Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap sindikat pemburu gajah. Sebelumnya yang melapor BKSDA ke Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela di kantornya, Pekanbaru, Riau, Senin 23 Mei 2016.

Rivai menceritakan, sesampainya di Pekanbaru, dua tersangka tadi bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Mereka, yakni Nizam Akbar, Wartono, dan Syafrimen yang masih satu sindikat penjualan gading gajah.

Menurut Rivai, sindikat perburuan dan penjualan gading gajah di Aceh diduga masih sama dengan sosok di balik kasus kematian gajah di kawasan konservasi Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.

"Untuk di Aceh, gadingnya adalah yang disita petugas. Beratnya mencapai 46,5 kilogram dengan nilai jual Rp 937 juta. Nah untuk gading hasil perburuan di Tesso Nilo masih dicari barang buktinya," tutur mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu.

Rivai mengatakan, para tersangka mengaku, baru kali ini memperdagangkan organ satwa dilindungi. Namun begitu petugas tidak percaya begitu saja melihat dari bersihnya cara kerja dan jaringan mereka.

2 dari 2 halaman

Pemburu

Dia menambahkan, pasar gelap satwa liar di Indonesia masih menjadikan gading gajah sebagai primadona. Di pasar gelap, harga satu kilogram gading bisa mencapai Rp 40 juta.

"Biasanya sampai dijual ke Singapura. Ini yang masih didalami, ke mana para tersangka memperdagangkan gading yang kalau dilihat ini dimiliki gajah tua. Panjangnya 171 sentimeter," ujar Rivai.

Untuk memaksimalkan jeratan hukum bagi para tersangka, Polda Riau berencana mendatangkan ahli yang berkompeten dalam Undang-Undang SDA dan Perlidungan Satwa Liar. Seperti disampaikan Kabag Bin Opsnal Reskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiawan Harun.

"Mendatangkan ahli dari Jakarta untuk pembuktian yang memberatkan tersangka," Harun menambahkan.

Menurut Harun, jajarannya tidak ingin lagi pelaku penjualan gading gajah dihukum ringan, seperti sindikat pemburu gajah yang ditangkap Polda Riau tahun lalu.

"Tentu harus maksimal. Ahli yang dulu kurang (maksimal memberikan kesaksian)," sebut mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.