Liputan6.com, Denpasar - Jajaran Polsek Kuta, Bali, menangkap Abdurahman (47) menyusul laporan dari orang tua RM, bocah 12 tahun asal Perth, Australia. Terapis mesum itu dilaporkan atas aksinya melakukan pencabulan terhadap RM.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Semara, menjelaskan kejadian itu saat RM bersama ibu dan neneknya ke tempat si terapis bekerja pada Sabtu, 21 Mei 2016. Mereka ingin menikmati sensasi pijat di Bali.
"Tersangka meminta korban membuka baju dan celananya dan menyuruh tengkurap dan memijat bagian punggungnya. Lalu tersangka meminta korban membuka celananya dengan alasan supaya tidak basah," kata Wayan Semara di kantornya, Kuta, Selasa (24/5/2016).
Baca Juga
Menurut Sumara, tersangka mengaku terangsang, hingga berlanjut pada aksi pencabulan. RM menyadari dan berhasil lolos keluar, kemudian bersama ibu dan neneknya lapor ke polisi.
Si terapis mesum langsung ditangkap saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku RM bukan korban pertamanya. "Dia sudah melakukan 15 kali. 5 kali di Jawa, 10 kali di daerah Batu Bulan, Gianyar," kata Sumara.
Tersangka dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan pasal 76e juncto pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka mengaku melakukan hal tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya dirinya pernah bekerja di tempat pijat serupa dan melakukannya namun sesama jenis dengan dasar suka sama suka. "Saya terangsang melihat anak itu, " ucapnya lirih.
"Saya sudah 15 kali melakukannya 5 kali di Jawa dan 10 kali di daerah Batu Bulan. Tapi saya melakukannya atas dasar suka sama suka dan dikasih imbalan Rp50 ribu," kata terapis mesum itu.