Sukses

Sudah Kena Ledakan, 2 Korban Bom Makassar Jadi Tersangka

Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka ledakan di kos mewah di Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2 RW 01/ RT 03, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing Acong dan Harun yang saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, Makassar, karena mengalami luka bakar akibat ledakan bom rakitan yang terjadi di lantai 3 kos mewah Jalan Barawaja 2, Selasa, 17 Mei 2016.

"Keduanya berperan merakit bom dimana pada saat merakit di dalam kamar kos tiba-tiba bom meledak sehingga keduanya terluka hebat," ungkap Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo kepada Liputan6.com, saat ditemui di bawah flyover Makassar, Selasa, 24 Mei 2016.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua korban ledakan itu tak ditahan melainkan dibanter karena masih memerlukan perawatan di RS Bhayangkara. Dengan penetapan itu, Tri menyatakan sudah tiga orang yang ditetapkan dalam kasus ledakan di kos mewah itu.

Penyidik terlebih dulu menetapkan Abdul Malik B yang merupakan pemilik kos mewah sebagai tersangka dalam perannya sebagai penyedia tempat merakit bom dan mendistribusikan bom kepada mereka yang memerlukan. Sedangkan, seorang bernama Nadir yang masuk DPO masih dikejar karena diduga menjadi pemasok bahan peledak sekaligus perakit bom.

Nadir dikabarkan kabur ke Kalimantan. Pengejaran terhadap Nadir merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Malik yang lebih awal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Malik mengakui jika bom rakitan yang meledak di lantai tiga kos mewah miliknya itu merupakan milik Nadir.

Nadir sebelumnya menemui Malik dan memberitahukan bahwa ia ingin memasukkan bahan peledak untuk dirakit menjadi bom ikan di kamar kos milik Malik. Malik si pemilik kos mempersilakan Nadir untuk menempati kamar kos dimaksud. Ia juga menawarkan diri untuk membantu Nadir memasarkan bom tersebut.

Selain itu, Malik mengungkapkan Nadir merakit bom sejak Februari 2016 sampai April 2016. Seiring waktu, Nadir menghamili seorang perempuan kemudian dilaporkan sehingga ia melarikan diri dari rumah kos.

Selang dua minggu, Nadir mengutus dua orang, yakni Acong dan Harun untuk melanjutkan pekerjaan merakit bom di kos milik Malik. Seiring perakitan dilanjutkan Acong dan Harun, kesepakatan antara Malik dan Nadir tetap berlanjut, yakni Malik dapat komisi sebesar Rp 200.000 dari harga penjualan per kotak detonator sebesar Rp 1.500.000.

Ledakan yang terjadi di rumah kos mewah milik tersangka Selasa, 17 Mei 2016, bersumber dari bom ikan rakitan. Suara ledakan terdengar warga tepat usai salat Isya sekitar pukul 20.00 Wita.

Suara yang keras tersebut membuat warga berhamburan keluar rumah. Atas ledakan tersebut, beberapa ruangan di lantai tiga rumah kos yang baru tiga bulan selesai dibangun tersebut berantakan. Lantai, plafon, dan kaca ruangan rusak parah.

Selain itu, dua penghuni kos, yaitu Acong (26) warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengalami putus jari tangannya dan Harun, warga Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang mengalami luka bakar serius akibat ledakan masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, Makassar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 /Lembaran Negara No 78 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.