Liputan6.com, Langkat - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) beserta pihak kepolisian meringkus tiga penjual kulit dan tulang harimau Sumatera di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui bekerja sebagai petani.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim mengatakan, ketiga pelaku adalah Hendra (25), Dedes (28) dan Dedi (25). Ketiganya menjual kulit dan tulang harimau Sumatera seharga Rp 42 juta.
"Ketiga pelaku merupakan warga Bahorok, Kabupaten Langkat. Kita dapat informasi dari warga terkait hal ini," kata Mulya, Rabu, 25 Mei 2016.
Polisi bersama BBNTGL menangkap ketiganya setelah mendapat informasi dari warga. "Setelah terjun ke lokasi di Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota langsung meringkus para pelaku," ujar Mulya.
Baca Juga
Mulya menerangkan, dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti selembar kulit harimau Sumatera berukuran besar yang sudah dikeringkan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan sebuah plastik berisikan tulang-tulang harimau Sumatera dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega masing-masing bernomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.
"Barang bukti dijual seharga Rp 42 juta oleh para pelaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Pengembangan kasus ini tengah kita lakukan," kata Mulya.