Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah jika surat yang dikirimkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi penyebab penggusuran Kebonharjo, Semarang, Jawa Tengah. Dia mengaku sejak awal tidak setuju dengan sikap PT KAI yang tak mengakui sertifikat hak milik (SHM) warga.
Bantahan itu disampaikan Ganjar Pranowo melalui rilis yang dikirimkan kepada Liputan6.com lewat surat elektronik, sebagai tanggapan berita Ada Ganjar Pranowo di Balik Penggusuran Kebonharjo. Dalam rilisnya, Ganjar Pranowo menyebut ia meminta PT KAI menghormati SHM warga.
Meski demikian, Ganjar mengaku telah mengirimkan surat kepada PT KAI tertanggal 11 Mei 2015. Dalam surat itu dinyatakan Gubernur Ganjar meminta agar PT KAI mempercepat penertiban lahan pada trase jalur kereta api Stasiun Tawang Semarang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, mengingat pekerjaan fisik telah dianggarkan Kementerian Perhubungan pada 2015.
"Konteks surat itu ialah menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pemprov Jateng, PT Pelindo III dan PT KAI tentang reaktivasi jalur kereta api dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Emas," kata Ganjar Pranowo, Kamis (26/6/2016).Â
"Kerja sama itu ditandatangani para pihak pada 20 Februari 2015," kata dia.
Sementara pada Wali Kota Semarang, surat berbunyi agar Pemkot mendukung dan membantu program reaktivasi rel tersebut. Kata "mendukung" berarti bahwa Pemkot mendukung program tersebut karena untuk kepentingan nasional.
Baca Juga
Di lain pihak, kata "membantu" berarti pemkot membantu KAI dalam sosialisasi dan membantu warga untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Â
Advertisement
Baca Juga
"Konteks suratnya itu, sudah lama dari tahun 2015, artinya agar KAI segera menyusun DED dan menentukan jalur. Apakah jalurnya lurus atau melingkar itu kan teknis yang menentukan KAI," kata Ganjar.
Pada perjalanannya, jalur rel sesuai detail engineering design (DED) yang disusun KAI ternyata akan melewati lahan yang dikuasai warga sehingga berdampak pada 130 bangunan di Kebonharjo. Ganjar telah menerima laporan tersebut dan meminta PT KAI menempuh langkah-langkah persuasif melalui sosialisasi. Terkait sertifikat tanah warga, Ganjar pun memerintahkan PT KAI untuk menghormatinya.
"Kalau KAI menganggap sertifikat cacat hukum, maka buktikan di hadapan hukum, tidak bisa sak enak wudele dewe (seenaknya sendiri) terus menggusur," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, meski gubernur meminta percepatan pelaksanaan sebuah program, bukan berarti pelaksana bisa bebas menghalalkan segala cara. Pelaksanaan pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak-hak warga.