Sukses

Perppu Kebiri Diteken, Ibunda Yuyun Minta Nyawa Dibayar Nyawa

Ibunda ia menilai ada celah bagi penyidik kepolisian untuk memasukkan pasal-pasal pemberatan kepada para pemerkosa dan pembunuh Yuyun.

Liputan6.com, Bengkulu - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Mei 2016 lalu disambut gembira Yana (30), ibunda Yuyun, korban kekerasan seksual berujung kematian di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Yana meminta tujuh terpidana yang sudah divonis 10 tahun penjara dan hukuman pembinaan sosial selama 6 bulan itu ditambah masa hukumannya. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup itu dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang mereka lakukan.

"Harus ditambah paling tidak mereka dipenjara selama 20 tahun. Vonis kemarin terlalu ringan," tegas Yana saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis (26/5/2016).

Dia juga meminta lima tersangka pembunuh Yuyun yang masuk kategori dewasa dihukum berat. Ia menilai hukuman mati pantas diberikan kepada kelima tersangka yang saat ini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Curup.

Dengan berlakunya Perppu itu, ia menilai ada celah bagi penyidik kepolisian untuk memasukkan pasal-pasal pemberatan kepada para pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang meninggal pada 2 April 2016 lalu.

"Mereka itu tidak pantas untuk hidup di muka bumi ini. Nyawa anak saya tidak bisa mereka kembalikan. Hukum penjara seumur hidup atau matikan saja mereka. Nyawa harus dibayar dengan nyawa," ucap Yana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu Tety Sumeri belum mau berpendapat, sebab dia harus melihat terlebih dahulu isi dari Perppu tersebut. Setelah mempelajari materi Perppu, pihaknya akan mengambil sikap.

"Kita menunggu dan mempelajari terlebih dahulu, jadi saat ini kami belum bisa memberikan keterangan kepada media, tolong dipahami," ucap Tety.