Liputan6.com, Makassar - Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi mencurahkan isi hatinya ke Rifky Efendi Hardijanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengeluhkan kemahiran warganya merakit bom ikan.
Gara-gara hal itu, salah seorang warganya, Rusman alias Aco bin Baco (36), warga Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Barang harus berurusan dengan Satuan Polisi Air (Polair) Polres Bone. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu diringkus di area tanggul pelabuhan Bajoe, Selasa, 24 Mei 2016, sekitar pukul 12.15 Wita.
"Gara-gara bom ikan, terumbu karang yang jadi rumahnya ikan jadi hancur," keluh Fashar, Kamis, 26 Mei 2016.
Meski mengaku kerusakan lingkungan yang dialami belum terlalu parah, Fashar menghadapi kebingungan baru. Pasalnya, jumlah personel polisi untuk menertibkan kebiasaan warga menggunakan bom ikan tak sebanding dengan jumlah warga yang bandel. Menyikapi hal itu, Rifky hanya mampu mengingatkan sang Bupati Bone untuk tetap mengkampanyekan anti-bom ikan di laut.
"Yah, banyak-banyak kordinasi dengan aparat keamanan dan mengkampanyekan anti-bom ikan di laut sebab bahayanya sangat besar bagi generasi bangsa kita karena kekayaan laut akan rusak dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap ekosistem laut," kata Rifky.
Sementara itu, Kasat Polair Polres Bone AKP Armin Sukma mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas mendapatkan laporan warga bahwa ada nelayan yang sedang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Baca Juga
"Usai terima laporan, kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, dimana saat itu pelaku akan menggunakan bahan peledak bom ikan itu," kata Armin.
Armin mengaku barang bukti sudah diamankan berupa serbuk pupuk, sumbu detonator, bubuk mesiu, gulungan sumbu bakar kompor minyak, korek api, botol, serta kapal motor nelayan kapasitas GT 2.
Atas perbuatannya menggunakan bom ikan, Rusman alias Aco bin Baco bakal dijerat maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 thn 1951/LN No 78 tahun 1951. Atau minimal hukuman penjara 9 tahun karena melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009.