Sukses

2 Hakim Terjerat OTT KPK, PN Bengkulu Bentuk Majelis Baru

Jadwal persidangan kasus korupsi di RSUD M Yunus, Bengkulu yang seharusnya disidang pada Selasa, 24 Mei 2016, terpaksa dibatalkan.

Liputan6.com, Bengkulu - Jadwal persidangan kasus korupsi di RSUD M Yunus, Bengkulu yang seharusnya disidang pada Selasa, 24 Mei 2016 terpaksa dibatalkan. Ini lantaran Ketua Majelis Hakim Janner Purba, hakim ad hoc Toton, panitera Badaruddin Bachsin alias Billy, dan kedua terdakwa terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 Mei 2016 lalu.

Hanya satu dari tiga orang majelis hakim yang tersisa, yaitu Siti Inriah. Artinya, tidak mungkin menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Untuk menuntaskan persidangan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu bakal menunjuk majelis hakim baru.

Humas PN Bengkulu Jonner Manik mengatakan, majelis hakim baru akan ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi bersamaan dengan penunjukan panitera pengganti yang baru.

"Mekanismenya, setelah ada majelis baru, mereka akan berkoordinasi dengan para jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyepakati jadwal persidangan," kata Jonner di Bengkulu, Jumat (27/5/2016).

Jadwal Sidang

Jaksa sendiri akan berkoordinasi dengan tim penyidik KPK untuk menghadirkan para terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Syafri Syafii‎ dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.

Jadwal sidang akan disesuaikan dan ditetapkan bersama majelis hakim. Jika tidak memungkinkan, para terdakwa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, bisa saja diwakili oleh kuasa hukumnya atau digelar persidangan in absentia.

"Celah melakukan sidang in absentia itu ada aturannya, tetapi merupakan langkah terakhir yang diambil jika memang dalam keadaan mendesak," lanjut Jonner Manik.

Syafri Syafii, mantan kepala bagian keuangan RSUD M Yunus Bengkulu bersama Edi Sartoni yang mantan wakil direktur umum dan keuangan tersangkut kasus korupsi honor tim pembina RSUD dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dan subsider 5 bulan penjara.

Amar putusan yang seharusnya dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu pada hari Selasa 24 Mei 2016 itu terpaksa dibatalkan. Ini karena sehari sebelumnya dua orang majelis hakim bersama panitera pengganti dan para terdakwa terkena operasi tangkap tangan KPK bersama barang bukti yang siap sebesar Rp 150 juta yang diamankan dari tangan ketua majelis hakim Janner Purba.