Liputan6.com, Bengkulu - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan 270 persil sertifikat untuk legalisasi kepemilikan tanah di Pulau Enggano yang tercatat sebagai salah satu pulau terluar Indonesia bagian barat.
Sang menteri berharap penyerahan sertifikat tanah ini bisa menjaga teritorial wilayah terluar Tanah Air. Sehingga kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia tak terulang lagi.
Baca Juga
Baca Juga
Dari 270 persil itu, 150 bidang di antaranya diserahkan kepada masyarakat melalui Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 dan 150 bidang kepemilikan lintas sektoral.
"Setiap jengkal tanah di negeri ini akan kita keluarkan bukti legalisasi kepemilikan dalam bentuk sertifikat, jangan sampai peristiwa lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terjadi lagi," kata Ferry di Bengkulu (27/5/2016).
Penyerahan sertifikat tanah Pulau Enggano itu merupakan bagian dari Prona di Provinsi Bengkulu tahun 2016 sebanyak 13.800 persil.
Menteri Ferry juga meresmikan program sistem informasi pencarian warkah (sipewar) di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu. Kaitan potensi yang dikembangkan melalui program ini, kata dia, terinspirasi dari Gubernur Inggris Sir Thomas Stamfod Raffles yang memimpin koloni Inggris saat menguasai Bengkulu.
Advertisement
Potensi daratan yang dilihat Raffles kala itu, sambung dia, mengarah kepada penggalian potensi pengembangan sektor maritim. Artinya Inggris melakukan pemetaan untuk memperkuat basis pertahanan untuk pengembangan sektor kelautan.
"Daratan dia kuasai untuk bagaimana ke depan akan mengembangkan sektor kemaritiman," lanjut sang menteri.
Sementara itu Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengeluhkan sangat banyaknya izin yang dikeluarkan negara untuk mengelola potensi perkebunan. Namun masih saja terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan.
"Konflik ini terus terjadi jika sistem legalisasi pertanahan belum dibereskan. Kami muda BPN terus menjadikan konflik agraria diselesaikan dengan legalisasi yang tegas," ucap Ridwan Mukti.