Liputan6.com, Yogyakarta - Pengemudi Avanza maut di di timur Tugu Yogya, Yogyakarta, Andhis Prihantara, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Yogyakarta. Dalam kecelakaan maut itu sepasang suami istri meninggal dunia, yakni Joko Setiono dan Tutik Sri Pujiati.
Kasatlantas Polres Kota Yogyakarta Kompol Sugiyanta mengatakan, jajarannya sudah menahan pengemudi Avanza maut.
"Setelah mengadakan olah TKP (tempat kejadian perkara) kemarin pagi kejadiannya sekarang sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Semalam sudah kita sudah masukkan dalam ruangan sel polresta," ujar Sugiyanta di Yogyakarta, Senin (30/5/2016).
Baca Juga
Sugiyanta mengatakan, kepolisian sudah menyelidiki kasus ini dan tinggal menyiapkan administrasi. Selain olah TKP, jajarannya juga telah melakukan tes narkoba kepada Andhis dan hasilnya negatif.
"Jadi murni kelalaian dia karena ngantuk. Mobil kita cek bannya itu baru. Pengereman itu fungsinya berfungsi seperti biasa. Ini human errror dari pengendara sendiri," ujar dia.
Dia mengatakan, polisi sudah menetapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka kecelakaan maut di Tugu Yogya. Ancaman hukumannya kurungan 6-12 tahun penjara.
"Itu lalainya yang mengakibatkan orang cedera hingga meninggal dunia. Pasal yang dipersangkakan Pasal 310 ayat (2) (3) (4) UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 12 juta," ucap Sugiyanta.