Sukses

Barut Desak Gunung 'Persemayaman Arwah' Jadi Taman Nasional

Bagi penganut Kaharingan, gunung itu jadi tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara.

Liputan6.com, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus mendorong hutan lindung Gunung Lumut di Kecamatan Gunung Purei menjadi taman nasional cagar biosfer seluas 28.548 hektare. Untuk itu, pada 10 Juni 2016 nanti, Bupati Barito Utara Nadalsyah beraudiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk mendukung pembentukan tim terpadu pusat dan daerah guna melakukan kajian teknis verifikasi kawasan hutan Gunung Lumut untuk ditetapkan menjadi taman nasional," kata Ketua Yayasan Gunung Lumut Barito Utara Syahdan Sindrah di Muara Teweh, dikutip Antara, Selasa (31/5/2016).

Dia mengatakan sejumlah tahapan telah dilakukan dan kini pihaknya menunggu pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dalam APBD kabupaten untuk tim terpadu pusat dan daerah tersebut.

Saat ini, dana bantuan dari donatur pihak ketiga sudah tersedia Rp 350 juta. Selain itu, ada tambahan susulan yayasan ke   pemerintah daerah Rp 296 juta.

"Bupati Nadalsyah sudah memberikan sinyal kepada kami yang akan mengalokasikan dana tersebut pada APBD Perubahan 2016 nanti dan audiensi nanti merupakan upaya pemerintah untuk membicarakan rencana kajian teknis tersebut," kata Syahdan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin mengatakan pengusulan kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi taman nasional dengan alasan utama pada nilai sakral Gunung Lumut. Bagi penganut Kaharingan, gunung itu jadi tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara.

Selama puluhan tahun, hutan di sekitar Desa Muara Mea dan Desa Berong, Kecamatan Gunung Purei, terpelihara tanpa dijamah tangan manusia. Di daerah itu juga terdapat hutan yang disakralkan dan tidak boleh diganggu oleh manusia.

Pemerintah Barito Utara dengan rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi taman nasional kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Nomor 522/1264/Dishutbun, tertanggal 24 Juli 2013.

"Usulan tersebut juga mengajukan peningkatan status kawasan Gunung Lumut sebagai taman nasional dengan pola pengelolaan cagar biosfer agar memiliki payung hukum yang kuat," kata Jainal.