Liputan6.com, Serang - Sebanyak 834.198 kendaraan roda dua dan roda empat akan mutasi besar-besaran dari pelat B menjadi pelat A pasca-bergabungnya sejumlah Polsek di Kabupaten Tangerang ke lingkup Kepolisian Daerah Banten.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Nandy S Mulya mengatakan, proses perpindahan pelat B menjadi A sepenuhnya wewenang aparat kepolisian. Sedangkan Pemprov Banten hanya memproses pajak dan administrasi lainnya.
Baca Juga
"Setelah pajak kendaraan lima tahun habis baru pindah ke pelat A, dan itu ranahnya polisi," kata Nandy di Serang, Banten, Rabu (1/6/2016).
Setidaknya, terdapat 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang akan berubah pelat nomor kendaraannya dari B ke pelat A. "Wilayah hukum kepolisiannya berbeda. Jumlah kendaraannya yang di 19 kecamatan," kata Nandy.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pasca-bergabungnya Polresta Tangerang ke dalam Polda Banten, maka tahapan selanjutnya adalah proses perubahan pelat nomor kendaraan dari B menjadi A.
Potensi pendapatan dari pajak kendaraan-kendaraan itu diperkirakan Rp 250 miliar. "Pendapatan tidak berubah, karena masih masuk wilayah Provinsi Banten," ucap Nandy.