Sukses

Mahasiswa Demonstran Papua Merdeka Dikenai Wajib Lapor

Polisi mengaku tidak menerapkan wajib lapor pada tujuh demonstran asal Papua yang menuntut Papua Merdeka.

Liputan6.com, Manado - Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa Papua di Manado menuntut kemerdekaan serta pembebasan tahanan politik dan narapidana politik, Selasa, 31 Mei 2016, berbuntut panjang. Selain digeledah dan dilucuti semua atribut yang bergambar bintang kejora, tujuh demonstran sempat ditahan di Mapolresta Manado.

Teddy Mabel, salah satu pendamping mahasiswa Papua yang ikut mendampingi demonstran di Mapolresta Manado, mengatakan tujuh demonstran asal Papua ditahan di Mapolresta Manado sejak pukul 11.00 Wita pada Selasa, 31 Mei 2016. Mereka diinterogasi secara maraton

"Mereka diperiksa di ruangan yang berbeda-beda. Sampai sore ini, yang terakhir dua mahasiswa yakni Hizkia Meage dan Willy Wim," ujar Teddy, Rabu, 1 Juni 2016.

Lima mahasiswa Papua yang sudah selesai diperiksa kemudian dibebaskan, tetapi dikenakan wajib lapor selama lima bulan. "Ini jelas membatasi ruang gerak kami," ujar Teddy.

Humas Polresta Manado, AKP Agus Marsidi saat dikonfirmasi mengatakan, tujuh mahasiswa itu sebenarnya tidak ditahan melainkan dibawa ke Polresta untuk kepentingan penyidikan. Agus juga membantah pengenaan wajib lapor bagi ketujuh mahasiswa itu.

"Tidak ada wajib lapor, tidak benar itu," ujar Agus.  

Pantauan di Mapolresta Manado, puluhan mahasiswa Papua berdatangan menyambut tujuh rekan mereka yang akhirnya dibebaskan polisi. Penahanan tujuh mahasiswa Papua ini berawal dari aksi unjuk rasa di Asrama Cendrawasih, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado, Selasa, 31 Mei 2016.

Saat bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mereka diadang aparat Polresta Manado. Belasan mahasiswa digelandang ke Mapolresta Manado. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan polisi mengamankan sejumlah demonstran asal Papua karena tidak mengantongi izin.

"Karena tidak punya izin makanya kami amankan mereka," tutur Wilson.

Video Terkini