Liputan6.com, Mataram - Jajaran reserse kriminal umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membekuk seorang warga negara Inggris berinisial ST (44 tahun). Bule itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual menyumpang terhadap anak laki laki di bawah umur.
ST dibekuk bersama rekannya BR warga Senggigi, Lobar yang diduga sebagai perekrut korban untuk dijadikan pemuas nafsu bule tersebut.
Kasubdit IV Direskrimmum Polda NTBK, AKBP Putu Bagiartan, mengungkapkan, kasus pelecehan seksual bejat ini terkuak dari laporan salah seorang korban anak laki-laki di bawah umur kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB atas kejahatan seksual yang dialaminya.
Baca Juga
Korban memberikan laporan beserta bukti percakapan dan foto dari telepon pintar milik korban. Dari ponsel pintar tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku.
"Ada percakapan melalui WA yang berbau cabul, anak ini pada malam itu dilakukan perbuatan cabul dengan cara hand job dan blow job oleh tersangka," kata Putu di Mataram, Rabu (2/6/2016).
Polisi kemudian menangkap pelaku dari sebuah kamar di salah satu hotel daerah Senggigi. Di kamar tersebut polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kondom dan minyak pelumas.
modus pelecehan seksual menyimpang ini, Putu menjelaskan, si BR yang jadi perekrut memberi iming-iming uang Rp. 100 ribu hingga Rp. 700 ribu ke calon korban. Selanjutnya korban dibawa ke hotel untuk bertemu dengan ST.
"Sebelum anak ini bertemu pelaku, dia bertemu dengan BR. Peran BR selain sebagai perekrut dan penyedia tempat, juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi kami sangkakakan dengan turut serta," terang Putu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus. Diduga masih ada korban lain aksi cabul si bule dan anteknya.