Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Polres Rejang Lebong menghadirkan Ja, tersangka ABG dalam rekonstruksi kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Rejang Lebong. Dalam rekonstruksi yang memperlihatkan 63 adegan itu, ABG berusia 13 tahun itu ternyata memperkosa Yuyun sebanyak dua kali.
Berdasarkan rekonstruksi, Ja merupakan pemerkosa ke-13 siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Aksi bejat itu kembali diulang oleh kesemua rekan Ja yang berjumlah 13 orang.
Mereka secara bergiliran mencabuli di atas jurang yang tertutup ilalang dan tidak terlihat para pengguna jalan setapak yang sepi. Ja juga ikut kembali mencabuli Yuyun saat tubuh bocah berkulit putih itu sudah tidak berdaya.
Baca Juga
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, proses rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sebagai bagian dari proses penyidikan. Rekonstruksi ini khusus untuk mengetahui peran Ja dan disaksikan lima orang tersangka dewasa pembunuh Yuyun yang saat ini masih menunggu pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
"12 pelaku lain sudah kita rekonstruksi, dia memang belum karena baru menyerahkan diri," ujar Dirmanto saat dihubungi di Curup, Jumat (3/7/2016).
Tersangka Ja saat ini tinggal menunggu sikap JPU terkait pelimpahan berkas perkara tahap II jika Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap atau P21.