Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon, Jawa Barat terus mengusut kasus prostitusi via short message service (SMS).
Pengembangan kasus prostitusi tersebut dilakukan lantaran tertangkapnya muncikari TH (47) belum lama ini. "Kasus yang baru akan kami kembangkan transaksi seksual melalui SMS sang muncikari," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar, Minggu 5 Juni 2016.
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan saat polisi menangkap salah satu pekerja seks komersial atau PSK di sebuah hotel di Kota Cirebon dalam razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Ia mengungkapkan, muncikari TH menawarkan jasa PSK melalui SMS.
Setelah ada kesepakatan, imbuh Indra, barulah sang muncikari TH mengirimkan PSK sesuai pesanan pria hidung belang. Sementara itu, rata-rata PSK yang dijual sang mucikari berusia 20-25 tahun.
Baca Juga
Baca Juga
"TH yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah menjalani profesi muncikari selama 1 tahun," sebut Kapolres Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, TH memiliki 15 wanita yang siap dipanggil kapan pun dan di mana pun. Beberapa PSK yang disediakan TH bahkan dari kalangan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Cirebon.
Advertisement
"Barang bukti yang diamankan berupa handphone dan uang tunai Rp 500 ribu," ujar Indra.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian masih menyelidiki terkait keterlibatan pejabat daerah yang juga menggunakan jasa mucikari TH.
"Pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," sebut Kapolres Cirebon AKBP Indra Jafar.