Liputan6.com, Bandung - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan dipotong Rp 300 ribu per hari jika tidak mengikuti apel selama Ramadan 1437 Hijriah/2016 Masehi.
"Kegiatan apel Ramadan ini tujuannya adalah untuk mengecek kesungguhan para PNS yang datang pagi ke tempat kerja karena selama bulan puasa jam kerja mengalami perubahan yakni mulai pukul 06.30 WIB dan pulang 13.30 WIB," kata Dedi Mulyadi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, dilansir Antara, Senin (6/6/2016).
Dedi menjelaskan, aturan ini tidak berlaku bagi PNS yang berstatus pekerja lapangan, seperti tukang sapu dan sopir truk kebersihan atau mereka yang bekerja di sektor pelayanan, tidak diwajibkan mengikuti apel Ramadan ini.
"Sanksi itu bisa berupa pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari dan SP1 bagi yang tiga kali tidak mengikutinya. Namun, saya rasa dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari mereka pasti apel. Apalagi kalau mau Lebaran seperti ini, pasti sayang kalau kena potongan," kata dia.
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan tersebut memang jauh berbeda dengan peniadaan apel atau upacara pada hari atau bulan biasa. Peniadaan apel di hari biasa bertujuan meningkatkan produktivitas pekerja agar waktu bekerja bisa dimaksimalkan.
Karena itu, kata dia, pekerjaan yang terstruktur dan teratur membuat serapan anggaran di Kabupaten Purwakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 100 persen.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta memberlakukan waktu jam kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB, terkecuali PNS yang bertugas di bagian pelayanan seperti bagian perizinan dan pembuatan kartu identitas.
"Jadi salah satu yang mendasari hal tersebut agar pegawai tidak langsung tidur usai santap sahur yang dinilai tidak baik untuk kesehatan," kata Bupati Purwakarta.