Liputan6.com, Bandung - Deddy Sugarda (DS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Bandung Wetan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sekarang sudah naik jadi tersangka. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana di Bandung, Senin (6/6/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Renny, motif pelaku membakar dikarenakan sakit hati terhadap Kejati Jabar. Namun, dia belum dapat mengungkapkan motif tersangka lebih jelas karena pemeriksan terhadap tersangka masih berjalan.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar," ucap dia.
Meski telah terjadi kebakaran di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, aktivitas pegawai berjalan normal. Menurut Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, ruang yang terbakar tidak mengganggu pekerjaan para pegawai.
Baca Juga
"Kalau aktivitas pegawai tetap seperti biasa. Kan lokasi yang terbakar ini tidak mengganggu ruang kerja pegawai," kata dia.
Deddy dikabarkan hendak menemui Asisten Intel Kejati Jabar sebelum membakar ruangan rapat aula R Soeprapto dan merambat ke ruangan lain. Namun, yang bersangkutan tidak ada. Pada pukul 12.10 WIB, Minggu, 5 Juni 2016, pelaku yang membawa bensin di dalam botol minuman, kemudian menyiramkan bensin dan membakar dengan menggunakan korek api.
Hingga saat ini aula masih telah dibatasi dengan garis polisi yang melintang mulai dari bagian luar sampai pintu masuk ruangan. Polisi dan satpam pun tampak masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Setia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Ia tetap mengevaluasi keamanan dan personel di Kejati Jawa Barat.
"Pihak kepolisian secara intensif melakukan pemeriksaan. Ada pemeriksaan sebagai saksi dari keamanan kita, dan kita menunggu hasil proses pemeriksaan pihak kepolisian," kata Setia.
Advertisement