Liputan6.com, Gorontalo - Setelah memeriksa STC, korban dugaan pemerkosaan atau pencabulan asal Kota Manado, Sulawesi Utara, kini penyidik bersiap gelar perkara. Rencananya, gelar perkara kasus gadis Manado itu akan dilangsungkan di Bareskrim Polri, Jakarta, besok atau Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dikonfirmasi melalui juru bicara Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso, gelar perkara kasus gadis Manado akan dilakukan oleh penyidik bersama ahli hukum pidana. Sementara saksi dan pelapor tidak akan dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
"Untuk kelanjutan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atau tidak kasus akan menunggu hasil gelar perkara besok di Bareskrim," ucap AKBP Bagus Santoso kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2016).
Baca Juga
Sebelumnya pada Selasa kemarin, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo memeriksa gadis Manado yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh 19 orang termasuk sejumlah anggota Polri. Namun dalam keterangannya, menurut polisi, korban mengaku tidak diperkosa.
"Korban juga mengakui bahwa apa yang telah disampaikan ke media massa yang menyatakan telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya itu tidak benar," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo AKBP S Bagus Santoso saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon seluler, Selasa, 7 Juni 2016.