Sukses

Anggota DPRD Natuna Diduga Hamili Siswi SMA

Kasus dugaan pelecehan seksual anggota DPRD Natuna itu masih mengendap karena terhalang surat izin pemeriksaan dari Gubernur.

Liputan6.com, Batam - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) Eri Syahrial meminta Kepolisian Resor Natuna menuntaskan kasus dugaan anggota DPRD Natuna yang menghamili siswi SMA berinisial NV.

"Baru satu kali melayangkan surat laporan kepada Polres Natuna, agar kasus anggota dewan diproses," ucap Eri pada Rabu malam, 8 Juni 2016, di Gedung PIH Batam Center.

Ia menyebutkan kasus tersebut belum ada perkembangan berdasarkan keterangan kepolisian. Penyidikan kasus tersebut terhambat prosedur penyidikan mengingat status pelaku sebagai anggota DPRD Natuna.

"Secara teknis terkendala oleh prosedur menunggu persetujuan dari Gubernur," kata Eri.

Eri Syahrial mengungkapkan Polres Natuna sudah memasukkan Surat Izin Penyidikan ke Gubernur Kepri. Jika dalam 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap berlanjut tanpa harus menunggu lagi.

Eri mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota dewan berinisial AH itu tidak boleh ditutupi karena akan berbalik menjadi bumerang. Kasus tersebut, kata dia, sudah terjadi sejak Januari 2015. Namun, kasus baru terungkap pada April 2016 setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan Polres Natuna dan Polda Kepri, siswi kelas 2 SMA I Ranai itu pergi ke Batam. Menurut korban, ia disuruh pelaku yang diduga politikus PAN untuk menggugurkan kandungannya.

Video Terkini