Sukses

Banyuwangi Darurat Miras, Bupati Anas Siapkan Grup WA

Bupati Anas meminta warga Banyuwangi memotret langsung saat melihat gerombolan orang sedang pesta miras.

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan darurat miras di wilayahnya akibat maraknya tindak kekerasan yang dipicu minuman tersebut. Untuk itu, ia kini merumuskan sistem penanggulangan bersama penyalahgunaan miras di masyarakat.

"Hampir semua pelaku kekerasan diawali dari konsumsi miras. Apalagi peredarannya kurang terkontrol, sehingga sangat mudah mendapatkan miras bagi siapa saja," ujar Anas dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com usai deklarasi anti-radikalisme di Mapolres Banyuwangi, Kamis, 9 Juni 2016.

Pemkab, kata dia, bersama dengan Polres Banyuwangi sedang menyiapkan respons cepat terhadap setiap adanya laporan penyalahgunaan miras di Banyuwangi. "Akan ada grup WA (Whatsapp) yang menghubungkan antara pihak pemkab dan polsek (polisi sektor), sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada laporan dari masyarakat," kata Bupati Anas.

Selain itu, Anas juga mengajak masyarakat terlibat dalam pelaporan setiap penyalahgunaan miras. Caranya adalah dengan memotret langsung saat melihat gerombolan orang sedang pesta miras.

"Lalu kirim ke grup WA atau nomer pengaduan yang akan segera kami rilis, sehingga nanti langsung bisa diatasi," ucap Anas.

Lewat cara ini, kata dia, urusan administrasi pengaduan bisa dipangkas. Selama ini, masyarakat yang akan melaporkan harus membuat BAP terlebih dahulu. Dengan grup WA itu, masyarakat bisa langsung melapor dan aparat terdekat bisa meluncur langsung ke lokasi.


"Ini semua sedang kita rumuskan sistem mana yang efektif. Salah satunya ya dengan cara ini," kata Anas.

Pemkab Banyuwangi selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif terhadap bahaya penyalahgunaan miras. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Pemkab Banyuwangi membatasi peredaran minuman keras/minuman beralkohol.

Di antaranya seperti membatasi tempat-tempat penjualan miras, menetapkan batas usia pembeli miras, yakni di atas 21 tahun, serta hanya jenis minuman beralkohol berjenis A, B dan C saja yang bisa diperjualbelikan.

Keinginan Bupati Anas memerangi penyalahgunaan minuman keras itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan dari data Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai anggota DPD Fahira Idris, tiap tahunnya ada 18.000 orang Indonesia yang meninggal akibat minuman keras.

"Penyalahgunaan miras ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Butuh penanganan cepat," ujar Bupati Anas.