Liputan6.com, Gorontalo - Bareskrim Polri meminta penyidik untuk kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap gadis Manado berinisial STC. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, mengatakan sesuai dengan hasil gelar perkara Bareskrim, penyidik akan menggelar pemeriksaan tambahan.
Selain itu, Bagus mengaku kasus yang diduga melibatkan anggota Polri tersebut masih ditangani oleh Polda Gorontalo.
Baca Juga
"Kasus ini tidak dilimpahkan ke Polda Sulut. Kasusnya masih tetap di Polda Gorontalo. Mabes Polri hanya memberikan petunjuk supaya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi," kata Bagus kepada Liputan6.com di Gorontalo, Senin (13/6/2016) dini hari.
Advertisement
Dia menjelaskan, jika para saksi melaporkan adanya perbuatan fitnah, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara. Namun, mantan Wakapolres Gorontalo Kota itu mengaku belum menerima laporan dari para saksi.
"Apabila para saksi melaporkan perbuatan fitnah ke Polda Gorontalo karena nama baiknya sudah tercemar, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Sulut. Itu kalau para saksi melaporkan perbuatan fitnah. Tapi, sejauh ini belum ada laporan," ujar Bagus.
Awal Mula Kasus
Pada 30 Januari 2016, Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menerima laporan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap STC. Gadis Manado ini melaporkan dugaan pencabulan yang yang dilakukan 19 pria, termasuk sejumlah polisi.
Korban diajak pergi dua perempuan yang adalah tetangga korban. Mereka pergi ke Bolangintang, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara (Bolmut), Sulut, pada Januari 2016 lalu.
Setibanya di sana, dua tetangga korban memaksa mencicipi narkoba. Ia kemudian digiring ke sebuah penginapan di Solangitan dan dipaksa membuka baju. Dalam kondisi mabuk narkoba, korban diduga dicabuli 15 pria secara bergantian.
Usai itu, korban dibawa ke Provinsi Gorontalo dan lagi-lagi diduga dilecehkan oleh empat pria, diduga polisi. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga diduga dianiaya pelaku. Akibatnya, korban trauma dan tidak kenal dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.
Terkait kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap gadis Manado, Polda Sulut kemudian melimpahkan ke Polda Gorontalo. Menurut Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung, perkara itu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena lokasi terjadinya kejahatan seksual terhadap STC berada di daerah tersebut.