Liputan6.com, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan secara tegas menolak aturan wajib memakai peci bagi pria dan jilbab bagi perempuan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
Pernyataan ini menjawab kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mencabut 4.143 peraturan daerah yang berpotensi melanggar kemajemukan (perda intoleran).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, selain di Serang, Banten, ada perda daerah lainnya yang juga menerapkan perda serupa, yakni di Bengkulu. "Di Bengkulu laki-laki wajib pakai peci, wanita wajib pakai jilbab," ucap Mendagri, Senin, 13 Juni 2016.
Advertisement
Menurut Wali Kota Helmi Hasan, ia akan mencabut seluruh aturan yang memang berpotensi melanggar kemajemukan itu. Apalagi menyangkut pemaksaan dalam rangka menjalankan aturan terkait syariat Islam.
Baca Juga
"Semenjak saya dilantik menjadi wali kota tahun 2013, tidak ada perda, perwal maupun instruksi wali kota yang mewajibkan itu. Jika memang sebelumnya ada, tentu tidak akan diberlakukan lagi, saya menolak itu," ujar Helmi di Bengkulu, Selasa, 14 Juni 2016.
Imbauan untuk mengenakan pakaian Melayu, menurut adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu, memang pernah dikeluarkan. Itu pun sifatnya tidak memaksa dan digunakan pada Jumat. Seruan ini juga dilakukan bersama dengan Badan Musyawarah Adat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan lain.
"Untuk pakaian atau busana Melayu memang ada, tetapi tidak memaksa," ucap Wali Kota Bengkulu.