Liputan6.com, Surabaya - Jelang pelaksanaan sidang putusan kasus pembunuhan dan pembantaian Salim Kancil yang akan digelar hari ini, Kamis (16/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tim Advokasi Salim Kancil yang terdiri dari LBH Surabaya, Walhi Jatim, Pusham Surabaya, Laskar Hijau, YKBS dan lainnya akan mengajukan dua tuntutan terkait sidang tersebut.
Ketua tim pendamping hukum keluarga Salim Kancil dari LSM Laskar Hijau, Abdullah Al Kuds menuturkan, sesuai agenda, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Kades Hariyono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 terdakwa lainnya.
"Rasa keadilan masyarakat akan kembali dipertaruhkan dalam putusan majelis hakim tersebut. Sebab dengan gugurnya Salim Kancil, menjadi tidak sia-sia karena dengan adanya peradilan ini diharapkan akan dapat membongkar permasalahan utama kasus ini, yaitu adanya mafia pertambangan dan adanya perlindungan aktivis lingkungan," tutur pria yang akrab disapa Gus Aak dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu malam, 15 Juni 2016.
Gus Aak mengatakan Tim Advokasi Salim Kancil yang memantau proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Tim menilai proses pengadilan yang menyeret terdakwa Kades Hariyono dan kawan-kawan selama ini, hanya didudukkan sebagai peradilan kasus kriminal biasa.
Aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa dan majelis hakim, kata Gus Aak, tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan. Hal itu disebabkan beberapa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten sehingga mengaburkan fakta yang sesungguhnya.
"Selain itu, permasalahan utama kasus ini, yaitu untuk membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang gagal dilakukan," kata Gus Aak.
Baca Juga
Gus Aak juga menyatakan selain untuk membongkar mafia pertambangan di wilayah pesisir Lumajang, pengadilan juga gagal untuk membongkar aliran dana miliaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Hariyono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan.
"Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini," ucap Gus Aak.
Gus Aak menyampaikan bahwa Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada skenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sehubungan dengan hal itu, Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan dua tuntutan.
"Yang pertama adalah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang," ucap Gus Aak.
"Yang kedua adalah mendorong kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini," ujar Gus Aak.
Advertisement