Liputan6.com, Bengkulu - Yuyun, bocah SMP yang menjadi korban pelecehan seksual 14 pria hingga meninggal dunia masih dalam kenangan. Melihat penderitaan yang dialami orangtua Yuyun, harus mengungsi ke kaki gunung dan hidup dalam ketakutan dan bayang-bayang ancaman teror yang sempat diterima mengetuk hati seorang Beby Husi.
Seorang pengusaha secara sukarela memberikan kehidupan yang layak bagi Yakin dan Yana orangtua Yuyun yang saat ini menumpang tinggal di salah satu rumah dinas milik Sekolah Kepolisian Negara Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setelah melakukan pendekatan secara personal, ternyata Yakin sudah memiliki sebidang tanah ukuran 10x11 meter yang dibeli dari hasil menjual rumah mereka di Desa Kasie Kasubun. Beby lalu menyatakan akan membangun rumah permanen di tanah itu.
"Saya lihat mereka sangat menderita, hidup dalam kondisi yang tidak menentu," kata Beby di Bengkulu, Kamis (16/6/2016).
"Saya coba melakukan pendekatan melalui Pak Kapolda Bengkulu, syukur mereka bisa menerima bantuan saya," sambung dia.
Baca Juga
Advertisement
Rumah yang akan dibangun pengusaha batu bara itu adalah rumah permanen tipe 42. Seluruh biaya, mulai dari bahan bangunan, upah tukang, bahkan seluruh peralatan rumah tangga dia tanggung. Dan pembangunannya dimulai sepekan setelah Hati Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Diprediksi, pembangunan rumah ini memakan waktu paling lama dua bulan. "Paling lama bulan September Pak Yakin sudah bisa menghuni rumah barunya," lanjut Beby.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dengan uluran tangan sang pengusaha yang mau berbagi dan memperhatikan penderitaan warga Begkulu.
"Dia menghubungi saya dan awalnya minta tidak terlalu dipublikasi, tetapi kasus yang menimpa YY sudah menyedot perhatian banyak pihak, kami mendukung niat baik ini," ucap Ghufron.
Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan Yuyun (14), seorang siswi SMP pada Sabtu 2 April 2016 melibatkan 14 tersangka. Dari 14 pelaku, 13 di antaranya sudah menjalankan proses hukum, baik di tingkat penyidikan maupun sudah divonis penjara oleh hakim.
Sebanyak tujuh pelaku kategori anak sudah divonis hakim. Sementara, lima pelaku dewasa dan satu pelaku anak di bawah umur saat ini sedang menanti jadwal persidangan.