Liputan6.com, Denpasar - KA, anggota Polres Klungkung yang mencabuli BW (17) sejak masih berusia 12 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Polisi berpangkat aipda itu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tak hanya itu, KA juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, menjelaskan apabila mengacu kepada peraturan, penetapan tersangka KA berdasarkan dua alat bukti yang sah, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan bukti hasil visum.
"Jadi, oknum dari anggota Kepolisian Klungkung kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan per hari ini," kata Hery di Mapolda Bali, Jumat, 17 Juni 2016.
Hery juga mengungkapkan Polres Klungkung tak pernah memberikan senjata kepada KA selama bertugas. Padahal, pelaku selalu mengancam akan menembak korban jika menolak tiap beraksi.
"Kalau berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan Kapolres Klungkung, yang bersangkutan sendiri tidak membawa senjata. Itu bisa kita lihat dari hasil inventaris yang bersangkutan tidak dibekali senjata," ucap dia.
Sementara itu, Direskrimum Polda Bali Kombes Hery Susanto menuturkan, saat ini KA masih diperiksa intensif. Dari hasil pemeriksaan, KA mengaku jika hubungan dengan BW dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Dari pemeriksan saksi dan hasil visum mengarah kepada perbuatan cabul. Selain itu, ada foto korban yang disebar," kata Hery Susanto.
Baca Juga
Hery mengaku telah memeriksa orang-orang yang menerima foto korban tanpa busana. "Sekarang ada empat saksi. Kita akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP," ucap dia.
KA terancam dikenakan hukuman tambahan jika saja ia benar-benar terbukti memiliki senjata api seperti yang dilontarkannya tiap kali mengancam korban. Pasalnya, dalam bertugas Polres Klungkung sama sekali tak membekali pelaku senjata api.
"Ada lagi pelanggarannya. Kalau itu terbukti, nanti dilapis-lapis lagi (pasalnya)," tutur Hery.
Kepala Bidang Propam Polda Bali, AKP Beny Arjanto mengatakan KA melakukan pelanggaran berat kode etik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf B dan/atau Pasal 10 huruf A dan/atau Pasal 11 huruf C dan/atau Pasal 15 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, jo Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelaku juga dikenai Pasal 76e jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d jo Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun.