Liputan6.com, Madiun - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 14,5 kilogram bubuk mercon yang disita dari tiga orang tersangka dalam Operasi Camer Semeru 2016.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Alam Mashudin (21), Karyadi (55), dan Sigit Hariyadi (20).
"Bubuk mercon tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang hingga kini masih diburu oleh polisi," ujar AKBP Sumaryono seperti dilansir Antara, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut dia, kepemilikan belasan kilogram bubuk mercon atau petasan tersebut diketahui saat polisi melakukan Operasi Camer Semeru 2016.
Selain mengamankan tiga tersangka dengan belasan kilogram bubuk mercon, polisi juga mengamankan delapan tersangka perjudian dan peredaran minuman keras sebanyak 344 liter.
Kepada polisi, tersangka kepemilikan bubuk mercon, Karyadi, mengaku baru tahun ini menjual bubuk mercon. Ia sengaja memanfaatkan momentum Bulan Ramadan yang ramai dengan mainan petasan dan kembang api untuk meraih keuntungan.
Baca Juga
"Setiap 1 kilogram bubuk mercon dijual dengan harga Rp 200 ribu. Pelanggannya juga lumayan meski saya baru jualan tahun ini," kata Karyadi.
Akibat perbuatannya, tersangka kepemilikan bubuk mercon akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sementara, tersangka perjudian akan dikenai Pasal 303 KUHP, sedangkan pemilik minuman keras telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Operasi Camer merupakan kepanjangan dari Cara Mengatasi Mercon. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 14-25 Juni 2016.
Sasaran utama dari operasi tersebut, selain mercon dan bondet, juga aksi premanisme, peredaran minuman keras dan judi.