Sukses

Paksa Orang Kaya Keluarkan Harta, Makassar Bakal Buat Perda Zakat

Zakat merupakan hak masyarakat miskin yang ada di tangan orang kaya.

Liputan6.com, Makassar - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dalam diskusi bersama pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulawesi Selatan mengharapkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang zakat.

"Selama ini di Makassar yang ada itu hanya Perwali tentang zakat dan diharapkan dari diskusi ini ada banyak solusi yang nantinya kemudian melahirkan peraturan daerah tentang zakat," ujar Syamsu di Makassar, dilansir Antara, Senin, 20 Juni 2016.

Syamsu mengatakan jika zakat mempunyai banyak manfaat dan dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan yang banyak terjadi di kota-kota besar. "Jika semua orang sadar akan zakatnya ini, maka dengan jumlah pendudukan yang sudah hampir dua juta orang ini, sangat bisa memberikan manfaat bagi warga miskin kita," kata dia.

Ia menyebutkan, zakat dalam agama Islam mempunyai tempat karena masuk sebagai salah satu rukun Islam atau berada di urutan ketiga. Setiap Muslim yang mampu diperintahkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.

"Terkadang kita lupa akan pentingnya zakat, padahal dia berada di urutan ketiga dalam rukun Islam dan dalam Alquran disebutkan sebanyak lebih dari 400 kali dan 82 di antaranya bergandengan dengan pentingnya salat," jelas dia.

Berbeda dengan rukun berhaji yang menjadi impian setiap Muslim, kata lelaki yang akrab disapa Deng Ical itu, kewajiban zakat terkadang dilupakan. Untuk itu, ia mengharapkan adanya peningkatan kesadaran kewajiban berzakat dan sinergi antara pemerintah, Badan Amil Zakat (BAZ), masyarakat dan seluruh pemantau kepentingan lainnya akan kewajiban zakat.

"Diupayakan lahirnya Perda yang bersifat memaksa guna mengoptimalkan zakat yang saat ini. Untuk saat ini yang ada masih Perwali terkait infak, sehingga diharapkan dari diskusi ini dapat merumuskan gerakan yang lebih masif," kata Deng Ical.

Ada beberapa hal yang harus dibenahi, sehingga dalam waktu singkat Pemerintah Kota Makassar, Bappeda dan Basarnas akan membahas lebih lanjut terkait masalah pengumpulannya, pendistribusian, dan pemanfaatan, serta pelaporannya.

Sementara itu, anggota ICMI Sulsel yang juga Ekonom Unhas Makassar, Alimuddin menegaskan pentingnya aturan yang jelas terkait zakat karena itu merupakan hak masyarakat miskin yang ada di tangan orang kaya.

"Bukan hartanya orang kaya yang diminta, tetapi harta milik orang miskin yang ada di orang kaya. Dan orang-orang yang tidak membayar zakat, berarti perampok dan harus ditindak tegas," jelas dia.

Dukungan perda pajak juga diutarakan Ketua MUI Makassar Baharuddin HS. Ia mengungkapkan pentingnya dibentuk sistem yang jelas untuk permasalahan zakat, seperti halnya pajak.

"Zakat, merupakan sedekah yang wajib dan diperintahkan kepada para pemimpin untuk mengambil hak hak orang miskin yang dititipkan di orang yang mampu atau kaya," kata Baharuddin.