Sukses

Pembantu Dekan Unibraw Diduga Manipulasi Amdal Tambang Pasir Besi

Tambang pasir besi itu berada di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Malang – Seorang dosen Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Abdul Raheem Faqih, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Faqih ditahan dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang.

Rektor Unibraw, Mohamad Bisri, mengaku telah mendengar informasi penahanan Faqih yang saat ini juga menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Perikanan dan Kelautan.

"Saya sudah meminta segera ditunjuk pelaksana harian pengganti tugas Pak Faqih sebagai Pembantu Dekan selama menjalani proses hukum," kata Bisri saat dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Selasa (21/6/2016).

Pihak kampus tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah. Status Faqih sebagai PNS di kampus menunggu keputusan vonis pengadilan. Selain itu, pihak kampus juga siap memberikan bantuan hukum kepada tersangka Abdul Raheem.

"Kami ada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang siap mendampingi yang bersangkutan. Tapi apa bentuk bantuannya, itu masih dikoordinasikan," ujar Bisri.

Abdul Raheem Faqih adalah Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari, yakni konsultan analisa masalah dampak lingkungan (Amdal). Dia ditetapkan tersangka dengan dugaan memanipulasi izin AMDAL penambangan pasir besi di Lumajang yang dikelola oleh PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS).

"CV itu sudah lama, jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat publik di Universitas Brawijaya. Kami lebih menganggap ini sebagai masalah pribadi yang bersangkutan," urai Bisri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Juni kemarin hingga 9 Juli mendatang di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo.

"Tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi, namun dalam perkembangannya ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik," kata Romy.

Tersangka ditahan untuk mempermudah proses pemberkasannya serta tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lumajang ini, peran tersangka adalah konsultan Amdal dengan menggunakan CV Lintas Sumberdaya Lestari.

"Saat pengajuan PT IMMS mengajukan izin operasi produksi, salah satu syaratnya harus ada Amdal. Tersangka inilah yang membuat Amdal, tapi membuatnya dengan fiktif karena laporannya tak berdasarkan fakta di lapangan," tegas Romy.

Dalam kasus ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 80 miliar. Sejauh ini, sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dalam kasus penambangan pasir ini, yakni bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur.