Liputan6.com, Jakarta - Purworejo menjadi salah satu titik terparah bencana banjir dan longsor di Jawa Tengah. Sebagian besar korban tewas ditemukan di Purworejo.
Karena itu Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat selama 30 hari.
"Kondisi terkini di lapangan mendorong Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat 30 hari, berlaku 19 Juni hingga 18 Juli 2016," seperti dikutip dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bnpb.go.id, Selasa (21/6/2016).
Sejumlah pihak dilibatkan dalam upaya tanggap darurat ini dengan dipimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo. Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah dibentuk segera setelah insiden tersebut.
Baca Juga
Kepala BNPB Willem Rampangilei memberikan tiga arahan prioritas dalam tanggap darurat ini, yakni memprioritaskan pencarian korban hilang, menangani masyarakat yang terdampak, dan melakukan upaya mitigasi struktural dan nonstruktural.
"Bentuk mitigasi yang akan dilakukan adalah merestorasi sungai, pemerintah setempat akan bekerja sama dengan Kementerian PU untuk membantu mempercepat pemulihan pasca-bencana," tutur Willem.
Sementara itu, bencana tanah longsor dan banjir di kawasan selatan Jawa Tengah tak hanya merenggut nyawa puluhan korban jiwa. Ratusan warga kini terisolasi. Di Kabupaten Banyumas, Jateng, terdapat sekitar 600 warga yang kini terisolasi akibat longsor.
Advertisement