Liputan6.com, Purwakarta - Sebanyak 218 dari 480 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya. Empat orang di antaranya dipastikan langsung bebas.
Ada dua jenis remisi khusus (RK) hari raya. Pertama, RK 1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Kedua RK 2, narapidana langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk kategori RK 2 itu ada empat orang. Mereka bisa langsung bebas saat hari Lebaran nanti," kata Kalapas Purwakarta, Warsianto, Purwakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Sementara, napi lainnya yang mendapat RK 1. Mereka hanya mendapatkan potongan masa hukuman, sehingga baru bisa bebas beberapa bulan atau tahun setelah mendapat remisi.
Dia mengatakan hampir seluruh napi mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh remisi. Yang terpenting, para napi tersebut mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga
"Para napi yang mendapat remisi umumnya mereka dari pidana umum seperti tipu gelap. Tapi ada juga yang tersangkut kasus narkoba," ujar Warsianto.
Sebelum mendapat remisi, para napi mendapat pemantauan secara khusus. Ketika dinyatakan berkelakuan baik, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Dia berharap pemberian remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi lain yang tidak mendapatkannya untuk berkelakuan lebih baik lagi.
"Selain itu diharapkan para napi bisa memacu diri untuk lebih kreatif sehingga mendapat pengalaman dan bekal agar tak kembali ke dunia kriminalitas," pungkas Warsianto.
Advertisement