Liputan6.com, Karimun - Perairan Selat Malaka rawan penyelundupan barang ilegal dari luar negeri. Jelang lebaran, Dirjen Bea Cukai Wilayah Provinsi Kepri berhasil mengungkap 25 kasus penyelundupan yang didominasi sembako.
"25 kasus penindakan dalam bulan ini didominasi komoditi ilegal bawang merah, beras, dan gula. Selebihnya rokok dan pasir timah," ujar Kepala Direktorat Jendra Bea Cukai Wilayah Provinsi Kepri Parjiya di Kantor DJBC Kanwil Karimun, Kepri, Senin, 27 Juni 2016.
Komoditas ekspor ilegal itu kebanyakan berasal dari Malaysia. Menurut Parjiya, penyelundupan itu sangat berpengaruh pada harga pasar di dalam negeri sehingga petani dirugikan.
Kepala Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Sumatera, R Evy Suhartantyo menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan operasi gabungan demi mencegah penyelundupan. Operasi gabungan bersandi Gerhana itu meliputi dua pusat pangkalan operasi, yakni Batam dan Karimun.
Baca Juga
Kedua lokasi itu dianggap strategis karena dapat menjangkau penyelundup yang masuk melalui Aceh, Medan dan Kalimantan. Tetapi, operasi itu juga berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah yang akan diekspor dari Belitung ke Malaysia.
"Upaya mencegah kerugian negara dari barang ilegal, kami bersama-sama melakukan operasi gabungan antara Kanwil DJBC Aceh, Kanwil Sumut, Riau, Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea dan Cukai tipe B Batam," ujar Evy.