Liputan6.com, Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah kepada tujuh terpidana kasus pemerkosaan berujung kematian terhadap Yuyun, bocah 14 tahun siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ketujuh terpidana 10 tahun penjara dan hukuman tambahan 6 bulan pembinaan sosial itu adalah AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH. Para ABG terpidana kasus Yuyun itu saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Curup tanggal 10 Mei 2016.
Kepala LP Bentiring FX Widyo Putranto mengatakan, sesuai aturan, mereka memang tidak dimasukkan dalam daftar usulan yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM karena belum menjalankan masa hukuman minimal untuk mendapat remisi yaitu 6 bulan penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Remisi hari raya tahun ini diberikan kepada 354 narapidana LP Bentiring, satu orang langsung bebas. Jumlah itu tidak termasuk narapidana kasus YY karena memang belum berhak mendapat potongan masa hukuman," ucap Widyo di Bengkulu, Jumat, 1 Juli 2016.
993 Napi Dapat Remisi
Secara umum, kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mengajukan usulan pemotongan masa hukuman terhadap 1.103 orang narapidana di 3 Lapas dan 1 Rumah Tahanan Negara (rutan).
Dari angka tersebut baru 993 narapidana yang mendapat persetujuan dari Menkumham. Sisanya sebanyak 110 narapidana masih menunggu persetujuan karena mereka tersangkut kasus pidana khusus yaitu kasus korupsi dan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Sunar Agus menyatakan, dari 993 narapidana yang mendapat remisi berjenjang dari 30 hingga 90 hari.
Rinciannya, 338 orang merupakan warga binaan Lapas Curup, 4 orang dinyatakan langsung bebas, 354 warga binaan Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, 1 orang langsung bebas, 186 penghuni Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara dan 115 orang penghuni rutan Manna Bengkulu Selatan.
Menurut Sunar, baru 993 narapidana yang mendapat persetujuan remisi Lebaran dari Menkumham Yasonna H Laoly, 110 lagi masih menunggu, tetapi tidak bisa dipastikan apakah juga mendapat remisi atau tidak," kata Sunar Agus.