Liputan6.com, Denpasar - Provinsi Bali akan mendapatkan jatah asuransi untuk 25 ribu nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini tahapnya masih dalam proses pendataan calon penerima asuransi tersebut.
"Harapan Ibu Menteri, supaya kalau terjadi musibah nelayan yang meninggal paling tidak bisa mendapatkan klaim hingga Rp 150 juta," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, dilansir Antara, Jumat 8 Juli 2016.
Dengan asuransi itu, ujar dia, rencananya premi akan dibayarkan oleh pihak kementerian dan bukan oleh nelayan. Klaim asuransi nanti dapat dikeluarkan tidak saja untuk nelayan yang meninggal, tetapi juga untuk nelayan yang mengalami kecelakaan.
Advertisement
Sedangkan yang menjadi dasar penerima asuransi tersebut adalah para nelayan yang mengantongi kartu nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga
Gunaja menjelaskan yang menjadi dasar penerima adalah kepemilikan kartu nelayan. Sedangkan kartu nelayan yang telah diterbitkan baru 16 ribu.
"Jumlah nelayan Bali secara keseluruhan sesungguhnya hampir 39 ribu jiwa. Namun kesulitannya untuk mengeluarkan kartu nelayan adalah tidak semuanya berstatus nelayan penuh," ucap dia.
Menurut Gunaja, tidak sedikit masyarakat yang menjadikan profesi nelayan sebagai sampingan atau hanya menjadi nelayan separuh waktu. "Sedangkan yang kami terbitkan kartu nelayannya sementara ini adalah mereka yang berstatus sebagai nelayan penuh," ujar Gunaja.
Pihaknya memverifikasi data penerima kartu nelayan lewat aplikasi, setelah form diverifikasi barulah dikeluarkan kartunya. Gunaja berharap pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat pengisian data-data nelayan sehingga kartu bisa segera diterbitkan. Selanjutnya bisa dilaporkan pada kementerian supaya didata sebagai penerima asuransi.