Liputan6.com, Cimahi - Peli Ridwan, salah satu korban selamat tabrakan beruntun di Jalan Kolonel Masturi KM 4, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, berharap pihak kepolisian dan dinas terkait bisa menyelidiki secara mendalam kecelakaan maut pada Jumat sore lalu tersebut. Sebab, bus penyebab kecelakaan itu diduga tidak layak jalan karena rem blong.
Akibat ditabrak oleh bus yang mengalami rem blong itu, nyawa istri dari Peli, yaitu Diana Wisnamurti, tidak dapat tertolong dan langsung meninggal di tempat. Peli berharap dinas terkait bisa memeriksa terlebih dahulu kelayakan kendaraan seperti bus dan truk.
"Kita harus intropeksi diri, di jalanan tidak ada jagoan. Kita sudah hati-hati, tapi di belakang ada bus yang rem blong. Di sini apakah dia sudah dicek busnya atau KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor) sudah benar," ucap Peli usai jumpa pers bersama Jasa Raharja dan kepolisian di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, Sabtu, 9 Juni 2016.
Ia pun berharap pihak terkait bisa menyelidiki dengan benar kecelakaan maut tersebut. "Akibatnya orang yang sudah hati-hati yang jadi korban."
Baca Juga
Baca Juga
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ari Syam Indradi mengatakan pihaknya telah memeriksa keterangan dari para saksi. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dari kejadian tabrakan beruntun tersebut.
Advertisement
"Proses penyidikan sudah ada progresnya, saksi-saksi sudah kita periksa, tapi masih belum menetapkan tersangka. Kendaraan itu punya siapa, semua kita akan dalami juga, kita akan fokus peristiwa kecelakaannya dan penyebabnya. Teman-teman Dishub dan ahli terkait akan diminta keterangannya, sebagai keterangan ahli," Ade menjelaskan.
Guna mencegah kejadian serupa, kata Ade, polisi akan meminimalisasi kendaraan-kendaraan bermotor yang melewati jalur Cimahi Utara. Menurut dia, apabila ada kendaraan yang tidak layak secara fisik akan ditilang.
"Kita akan teliti kendaraan-kendaraan yang lewat di wilayah kita. Kalau secara fisik tua dan berpotensi membahayakan kita berlakukan tindakan penilangan. Petugas siap menganalisis kendaraan dan tindakan pencegahan harus banyak kita lakukan agar membuat masyarakat lebih sadar keselamatan," ujar Kapolres Cimahi ini.
Armada Ilegal
Adapun Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Bus Parahyangan bernomor polisi T 7035 DL yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jumat sore lalu, merupakan armada ilegal.
Alasannya, menurut Heryawan, laporan yang diterima dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, menyebutkan perusahaan angkutan Parahyangan sudah tidak terdaftar dalam PO (Perusahaan Otobus) di otoritas itu. Sebab, sudah bangkrut dan dijual ke perusahaan lain.
Saat kecelakaan itu terjadi, kata pria yang akrab dipanggil Aher ini, bus yang mengangkut penuh penumpang itu kepunyaan sebuah perusahaan pemilik kendaraan terkini yang dipakai piknik oleh karyawannya.
"Jelas itu menyalahi aturan dan setelah dicek, sudah bertahun-tahun tidak uji KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor)," ujar Aher di Pos Polisi Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 9 Juli 2016.
Aher menjelaskan, kecelakaan lalu lintas beruntun pada H+1 Lebaran 2016 ini, disebabkan bus tak laik jalan. Akibat tidak diperiksanya kelaikan komponen kendaraan, seperti mesin, rem dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, 29 orang lain yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tabrakan beruntun itu bermula ketika Bus Parahyangan T 7035 DL melaju dari arah Cisarua, Bandung Barat, menuju Cimahi. Diduga mengalami rem blong, bus yang membawa wisatawan dari Karawang itu lalu oleng ke kiri dan menabrak pembatas Perumahan The Orchard dan bengkel tambal ban hingga akhirnya terguling.
Bus juga menabrak mobil Suzuki Katana nomor polisi E 1543 KY dan Toyota Kijang bernomor polisi B 7148 D, serta dua sepeda motor yang melaju dari arah Cimahi.