Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara terancam terkena pemotongan tunjangan penghasilan pendapatan (TPP) jika mangkir atau bolos saat hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
"Sanksinya adalah dipotong tunjangan penghasilan pendapatan selama lima hari kerja," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam seperti dikutip dari Antara, Senin (11/7/2016).
Besaran TPP bagi setiap PNS lingkup Pemprov Sultra didasarkan atas pangkat dan jabatan. Pejabat eselon II setingkat kepala dinas atau kepala badan, TPP di luar gaji diberikan senilai Rp 10 juta-12 juta per bulan. Sementara, pejabat eselon III (kepala bidang) senilai Rp 3,5 juta per bulan, eselon IV (kepala sub/seksi) senilai Rp 1,7 juta-2 juta.
Sedangkan golongan dua dan tiga nonjabatan mendapat TPP antara Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Gubernur dua periode itu mengatakan, kehadiran PNS untuk masuk kerja pada hari pertama usai liburan panjang Idul Fitri 1437 Hijriah itu merupakan kewajiban sebagai abdi dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kewajiban masuk kerja hari pertama hingga hari-hari seterusnya itu adalah sudah menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh aparatur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali bagi PNS di Sultra," ucap Nur.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tim pengawas internal bahwa belum semua PNS masuk kerja pada hari pertama ini. Namun jika PNS tersebut tak memiliki alasan yang jelas, mereka bakal terkena sanksi.
"Kalau pun ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja hari pertama dengan alasan orangtuanya meninggal, masih diberi toleransi," tutur dia.
"Namun, bila yang bersangkutan hanya alasan karena kampungnya jauh yang sulit dijangkau kendaraan sehari melalui laut dan darat maka tidak ada toleransi dan tetap diberi sanksi," ucap Nur.Â
Bolos, Tunjangan PNS Ini Dipotong Hingga Rp 3 Juta
Jika PNS tersebut tak memiliki alasan yang jelas mangkir kerja hari ini, mereka bakal terkena sanksi.
Advertisement