Liputan6.com, Ternate - Prahara takhta Kesultanan Ternate belum berakhir meski pengadilan telah memutuskan Permaisuri Nita Susanti bersalah karena memalsukan identitas dua putra kembarnya. Pasalnya, otoritas Kesultanan Ternate menggugurkan wasiat mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah.
Wasiat itu berisi pengangkatan Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gadjah Mada Nigara Putra Mudaffar Sjah menjadi Kolanu Madoru atau Sultan Muda. Wasiat itu juga menyebutkan, ketika dua kembar tersebut tumbuh dewasa, mereka berhak dinobatkan sebagai pemegang takhta Kesultanan Ternate dan menjadi sultan ke-50 pengganti Mudaffar Sjah.
Jogugu Kesultanan Ternate, Mahmud Zulkiram, menegaskan pesan almarhum Sultan Ternate ke-49 itu telah dibatalkan secara adat melalui Bobato Delapan Belas atau 18 Menteri Keraton Kesultanan Ternate.
Jogugu menjelaskan, dasar menggugurkan wasiat sultan ke-49 itu karena tidak memenuhi ketentuan dalam tata pelaksanaan rapat adat di dalam Kesultanan Ternate. Ia mengatakan, mekanisme pengangkatan Sultan Ternate semestinya melalui beberapa tahapan yang ditentukan Bobato 18.
"Salah satunya, wajib menobatkan atau mengangkat seorang sebagai sultan menggantikan sultan yang sudah wafat harus dari anak keturunan sultan sebelumnya," kata Jogugu saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/7/2016).
Baca Juga
Putusan majelis hakim menyatakan Permaisuri Nita Budi Susanti terbukti memalsukan identitas. Berdasarkan alat bukti DNA, kedua anak kembar itu terbukti bukan anak biologis almarhum Sultan dan Nita.
"Bahwa putusan hakim ini didasarkan alat bukti DNA yang diajukan jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi, serta keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Adanya putusan ini, dua putra kembar yang disebut-sebut sebagai anak almarhum adalah benar sebuah rekayasa," kata Jojogu.
Jogugu mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri identitas orangtua dari anak kembar tersebut. Selain itu, Jogugu menambahkan, pihak kesultanan akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggantikan nama anak kembar tersebut yang masih menggunakan nama almarhum Mudaffar Sjah.
"Sebab anak kembar ini bukan anaknya almarhum Sultan Mudaffar Sjah. Ini harus diubah karena Nita telah melakukan pembohongan, yang mencederai nilai-nilai Kedaton (Keraton) Kesultanan Ternate," ujar Jojogu.
Pihaknya berharap masyarakat adat agar menerima fakta ini. Karena kebohongan Nita ini, kata Jogugu, tidak bisa diterima secara hukum adat maupun hukum positif.