Liputan6.com, Bandung - Pemkot Bandung memandang serius persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang sulit ditertibkan. Aksi PKL di Kota Kembang bahkan sempat meledak jadi amukan hingga menghancurkan kantor Satpol PP di Jalan Dalem Kaum, Bandung.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Daniel, mengatakan pihaknya merumuskan solusi permanen untuk mengatur keberadaan PKL. Solusi itu adalah memaksimalkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta menerapkan biaya paksa secara optimal.
"Persoalan pertama yaitu masalah disiplin dari masyarakat, tidak hanya PKLnya tapi dari masyarakat itu sendiri. Itulah kenapa saya mendorong kepada Satpol PP selain penertiban yang sudah ada itu betul-betul diteruskan, dilanjutkan dan di-follow up ke biaya paksa," kata Oded saat ditemui dalam acara Silaturahim dan Halalbihalal Gubernur Jabar dan FKPD di halaman Parkir Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (12/7/2016).
Menurut Oded, pengenaan biaya paksa itu tidak hanya berlaku bagi penjual tetapi juga si pembeli. Dengan begitu, efek jera tidak hanya dirasakan PKL tetapi juga pembeli dagangan PKL.
Baca Juga
"Tapi, biaya paksa ini harus ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Ini masih kurang. Kita sudah mencoba menambah, mudah-mudahan berjalan lancar karena saya berpikir sesederhana itu," kata Oded.
Oded juga menuturkan proses relokasi para PKL yang berada di zona merah, yaitu Jalan Otista, Alun-Alun, Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan Jalan Dewi Sartika masih dalam proses negosiasi.
"Sampai saat ini karena terkait dengan Ramadan kemarin, memang masih belum beranjak. Kemarin Senin (11/7/2016), kita sudah evaluasi kepada seluruh satuan PKL dan belum beranjak mudah-mudahan kita masih mencari solusi," ujar Oded.
Dia mengatakan solusi bagi PKL di Cicadas juga masih diupayakan. Pemkot Bandung sempat melobi pengusaha setempat agar bisa menggunakan bekas bangunan Matahari, namun terkendala oleh masalah internal pengelola.
"Ternyata kita sudah ada kesepakatan kesepahaman dengan PD Jawi, tapi di internal mereka sendiri, yaitu PD Jawi dengan pengelola yang dulu masih ada masalah. Kita berharap yang terbaik," ucap Oded.
10 Tersangka
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan sebagian besar PKL yang menjadi tersangka perusakan Kantor Satpol PP bukanlah warga Kota Bandung. Saat ini, polisi mengamankan 10 PKL sebagai tersangka kasus tersebut.
"Sudah ditangkap 10 PKL yang sudah menghancurkan, dan sebagian besar dari laporan bukan orang Bandung. Sekarang sedang di kepolisian," kata pria yang akrab disapa Emil.
Menurut Emil, pihaknya telah mengevaluasi pengamanan saat Bulan Ramadan secara keseluruhan. Hasil evaluasi menunjukkan PKL menjadi perhatian tertinggi karena adanya perlawanan.
"Evaluasi lebaran memang dinamika tertinggi penertiban PKL, karena ada perlawanan-perlawanan. Tetapi secara umum, kita sudah sangat baik berdagang saat lebaran di titik yang biasa. Kita tidak menyerah," jelas Emil.
Pada Jumat, 1 Juli 2016, ratusan PKL sempat mengamuk dan menyerang Kantor Satpol PP di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung. Mereka mengamuk karena terus-menerus ditertibkan dan barang daganganya disita oleh petugas Satpol PP.
Pasca-kejadian yang sempat membuat mencekam kawasan Jalan Dalem Kaum itu, pihak kepolisian pun langsung mengamankan 10 pelaku perusakan. Para PKL yang diamankan di antaranya berstatus pedagang tetap dan musiman. Para pelaku tersebut diamankan di Polsek Regol serta dikenakan Pasal 170, 187 dan 351 KUHP.
Advertisement