Liputan6.com, Makassar - Furqon (22), pemuda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicokok aparat Resmob Polrestabes Makassar bersama Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar di sekitar Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin, 11 Juli 2016, sekitar pukul 02.00 Wita.
Ia diduga kuat sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan seorang karyawan toko di Makassar, Annisa Nurlela (18), di Pondok Arun, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Kamis, 7 Juli 2016 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono, mengatakan hubungan pelaku dengan korban merupakan teman dekat. Rupanya, diam-diam pelaku menaruh hati kepada korban.
"Pelaku (Furqon) mengakui dia PDKT sama korban, sehingga dia sering memberikan uang kepada korban. Namun belakangan, korban memperlihatkan perilaku yang berbeda di mana ia selalu menghindari pelaku jika diajak bertemu," kata Rusdi.
Setelah mengetahui korban berada di kosan temannya di Pondok Arun, kata Rusdi, pelaku kemudian mencoba menemui Annisa di kosan tersebut. Lagi-lagi, korban menolak menemui Furqon.
"Akhirnya pelaku mencoba mengetok pintu kosan itu dan korban pun membukanya. Pelaku lalu mengatakan kepada korban jika dirinya orang baik-baik, tapi tetap korban tak mau menerima pengakuan tersebut," ucap Rusdi.
Selang beberapa menit, kata Rusdi, Annisa lalu memaksa Furqon untuk keluar dari kamar kosan dengan mengacungkan sebuah pisau dapur yang diambil dari atas galon. Annisa menyuruh pemuda Bima itu dengan nada suara yang keras.
Baca Juga
Pelaku yang takut, ujar Rusdi, mencoba menenangkan korban tetapi tidak berhasil. Menurut Rusdi, pelaku ketakutan karena khawatir suara keras Annisa bisa mengundang kecurigaan warga dan membuatnya babak belur.
"Sehingga, pelaku merampas pisau yang dipegang korban dan memukul bagian kepala korban sampai korban tersungkur pingsan. Namun tak berlangsung lama, korban kembali meronta berteriak, sehingga pelaku kalap untuk menghentikan rontakan korban dengan menusuk menggunakan pisau yang telah dirampas dari korban tersebut," tutur Rusdi.
Rusdi mengungkapkan motif pelaku menghabisi nyawa rekan wanitanya diduga kuat karena cinta Furqon yang tak dibalas Annisa. "Yah, besar kemungkinan motifnya cinta bertepuk sebelah tangan, sehingga pelaku tega membunuh korban," ucap Rusdi.
Atas perbuatan Furqon, penyidik Polsek Tamalanrea Makassar menjerat pelaku dengan sangkaan pidana Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. "Meski kita masih mendalami dugaan perencanaan pembunuhannya, tetap pasal itu kita ikutkan. Karena seharusnya pada saat korban tak sadarkan diri, pelaku bisa pergi. Tapi kenyataannya, dia mengakui langsung membunuh korban karena korban masih mencoba meronta," kata Rusdi.
Teriakan Mencurigakan
Kasus terungkap saat jasad korban ditemukan di sebuah rumah kos di Pondok Arun Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pintu, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Tepatnya di Lebaran hari kedua, Kamis, 7 Juli 2016.
Menurut saksi mata yang juga penghuni pondok tersebut, Adi Mulyadi (23), awalnya ia mendengar ada suara teriakan perempuan dan suara musik yang keras berasal dari kamar No 14 di pondok tersebut. Hanya lima menit berselang, suara musik dan teriakan itu tak terdengar lagi.
"Setelah itu saya melihat di selokan air sudah berwarna merah dan banyak, awalnya mengira kalau itu darah ayam dari orang yang memotong ayam. Tapi saya sangat curiga karena air berwarna merah itu terus mengalir dan banyak. Saya lalu memberitahukan ke bapak kos kalau ada darah yang mengalir di selokan," kata Adi.
Selanjutnya, kata Adi, ia bersama pemilik kos mendatangi kamar 14 dan masuk ke dalam kamar tersebut. Mereka melihat darah menggenang di lantai dan barang-barang berhamburan.
"Ketika saya menuju ke kamar mandi, langsung terlihat seorang perempuan tergeletak di lantai kamar mandi dan penuh darah di sekitarnya. Kami pun melapor ke Polsek Tamalanrea Makassar," kata Adi.
Advertisement