Liputan6.com, Bengkulu - Usai mencuatnya kasus Yuyun, Bengkulu kembali heboh dengan kasus kejahatan seksual. Kali ini menimpa Mawar (nama samaran) yang masih berusia 6 tahun. Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, An (41).
Kapolsek Selebar AKP Amsaludin menjelaskan, pemerkosaan pertama dilakukan An setelah berhubungan seksual dengan istrinya atau ibu kandung Mawar. Usai berhubungan badan, istri An langsung tertidur.
Melihat istrinya masih terlelap, tiba-tiba saja dia melorotkan celana dalam anaknya sambil memandang dengan senter. Dia lalu memperkosa putrinya. Keesokan harinya, aksi bejat itu kembali diulangi An setelah menjemput Mawar dari rumah neneknya.
Advertisement
Mawar yang masih lugu itu lalu menceritakan ulah bapaknya kepada sang bunda. Sebab, dia selalu menjerit perih di bagian kemaluan saat akan buang air kecil. Tidak terima, ibunda Mawar lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Selebar Kota Bengkulu.
Amsaludin mengatakan laporan tindak kekerasan seksual itu sudah ditangani dan pihaknya mengamankan pelaku di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti, pakaian korban, pakaian pelaku dan satu unit senter yang digunakan untuk melihat alat kelamin korban.
Para saksi yang juga sudah diambil keterangan sebanyak empat orang, yaitu saksi korban Mawar, ibu kandung Mawar, nenek dan tetangga korban. "Hasil visum et repertum diketahui terdapat luka robek pada alat kelamin korban," ungkap Amsaludin di Bengkulu, Kamis, 14 Juli 2016.
Ulah biadab pelaku tersebut, kata Kapolsek, melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.