Sukses

Tanpa Kawalan Jaksa, Permaisuri Sultan Ternate Terbang ke Jakarta

Keberangkatan permaisuri mendiang Sultan Ternate itu terkesan diam-diam karena jaksa tidak diberitahu sebelumnya.

Liputan6.com, Ternate - Terdakwa kasus pemalsuan identitas anak kembar Sultan Ternate, Nita Budi Susanti, diam-diam telah terbang ke Jakarta. Alasan kepindahannya ke ibu kota adalah sakit gangguan pada tulang belakang.

Kepindahan permaisuri mendiang Sultan Ternate itu berdasarkan rujukan yang dibuat Rumah Sakit Karya Medika Ternate. Pihak rumah sakit merujuk Nita ke sebuah rumah sakit yang berlokasi di Jalan Sudirman, Jakarta, untuk mendapat perawatan secara intensif.

Kepergian Nita ke Jakarta dibenarkan penasehat hukumnya Fadli Tuanane. Ia mengungkapkan kliennya sudah diberangkatkan ke Jakarta sejak Jumat siang, 15 Juli 2016, menumpang pesawat Garuda Indonesia setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Malut mengizinkannya berobat.

"Berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap Nita, harus dirujuk ke Jakarta karena mengalami patah tulang belakang, sehingga mejelis hakim Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk Nita berobat ke Jakarta," kata Fadli saat dihubungi Liputan6.com, Jumat malam.

Fadli menyatakan, penetapan majelis hakim PT Malut untuk mengizinkan Nita berobat ke Jakarta itu sudah benar. Menurut Fadli, kondisi Permaisuri Nita saat ini masih terbaring lemas sehingga harus mendapatkan perawatan yang memadai di rumah sakit ternama.

Rujukan itu dibuat lantaran fasilitas perawatan yang dibutuhkan Nita belum tersedia di Ternate. Pihak rumah sakit juga mengaku belum memiliki spesialis tulang.

"Klien saya ini harus mendapat perawatan yang baik sehingga itu harus dirujuk ke Jakarta," ujar Fadli.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin menyesalkan sikap hakim PT Malut karena keberangkatan Nita ke Jakarta tidak diberitahukan ke Jaksa.

"Kami tidak tahu penetapan hakim untuk Nita berobat ke Jakarta. Yang kami ketahui  setelah Nita sudah berangkat dan penetapannya kami terima jam 1 siang," ujar Andi.

Andi mengakui kewenangan penetapan Nita untuk berobat ke Jakarta berada di tangan PT Malut. Namun, penetapan itu haruslah diberitahukan kepada jaksa sebagai eksekutor penetapan.

"Namun itu tidak dilakukan oleh Hakim, sehingga tidak ada pengawalan untuk Nita ke Jakarta. Bagaimana mau mengawal, sementara keberangkatan Nita kita tidak ketahui," keluh Andi.