Sukses

Nyanyian Tersangka Korupsi yang Diduga Libatkan Bupati Cantik

Menurut dia, semua perencanaan kegiatan pengadaan turut melibatkan pihak lain.

Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dana intensif daerah (DID) tahun 2011 masih terus berjalan. Kasus ini diduga melibatkan bupati cantik dari Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani.

Seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung mengungkap apa yang dia ketahui mengenai pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan dengan DID yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 24 miliar.

Menurut dia, semua perencanaan kegiatan pengadaan yang dituduh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel bermasalah alias tidak sesuai spesifikasi itu turut melibatkan pihak lain. Di antaranya, Adam Jaya selaku Kepala Seksi Sarana Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lutra.

"Jadi, Adam yang membawa data dalam bentuk CD, kemudian data yang dalam CD berbentuk dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA) tersebut di-print out. Lalu dibawa masuk ke ruangan Sariming yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Kab Lutra sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA)," tutur Agung yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus ini bersama dengan Sariming kepada Liputan6.com, Minggu 17 Juli 2016.

"Selanjutnya Sariming memanggil saya dan memberikan RKA itu. Saat itu, saya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," sambung dia.

Pertemuan di Jakarta

Agung mengakui dokumen RKA ada dua. Dokumen RKA untuk jenis kegiatan pengadaan barang di antaranya pengadaan alat-alat peraga pendidikan, yang ditandatangani sang bupati cantik yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lutra.

Sedangkan, RKA untuk kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan ruang kelas baru tingkat SD, SMP, dan SMA ditandatangani Bupati Lutra yang saat itu dijabat Arifin Junaidi.

"Yang dilaksanakan atau terealisasi itu yang untuk kegiatan pengadaan barang yang dimana RKA ditandatangani oleh Wakil Bupati Indah," terang Agung.

Saat pelaksanaan lelang hendak dimulai, ia sempat menanyakan asal harga penetapan satuan (HPS) yang sudah ada lebih dulu. Pasalnya, HPS itu semestinya ditetapkan oleh Agung selaku PPK.

"Makanya saya tanyakan dari mana dan siapa yang buat HPS tersebut. Seharusnya saya kan yang membuat tapi kenyataannya sudah ada," tutur Agung.

Karena penasaran, Agung bertanya kepada pihak lain bernama Ronnie. Kepada dirinya, Ronnie menjawab kalau HPS itu dibuat setelah Doddy Satrio Laksono selaku rekanan atau pimpinan PT Triguna Cipta Selaras mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani di Jakarta.

"Ronnie bilang itu dibuat di Jakarta. HPS dibuat dari hasil pertemuan Doddy dengan Ibu Indah di Jakarta," tutur Agung.

Dengan informasi itu, ia menyebut kegiatan lelang itu hanya setting-an alias formalitas. Semua informasi itu sudah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sewaktu diperiksa polisi.

"Makanya ada apa dengan penyidik tidak menjerat Ibu Indah dan rekanan Doddy? Semua kegiatan ini memang telah diatur sedemikian rupa. Kegiatan lelang itu setting-an saja. Semuanya hanya formalitas. Toh perusahaan rekanan selaku pemenang sudah ditentukan, yakni PT Triguna Cipta Selaras," ujar Agung gusar.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Lutra, Adam Jaya yang juga disebut tersangka Agung enggan berkomentar banyak tentang tuduhan tersebut.

"Saya ini hanya seorang staf dan sudah juga diperiksa oleh penyidik. Saya tak mau komentar soal itu," tutur Adam.

2 dari 2 halaman

Bakal Diperiksa

Kepala Subdit 3 bidang Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Adip R menuturkan, jajarannya tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Dia menjamin, keterangan Agung tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini bakal didalami secara serius.

"Saya kira semua informasi yang ada, baik dari keterangan saksi maupun tersangka (Agung) itu sangat membantu apalagi dia terbuka. Pak Agung harusnya bantu kami memberikan data untuk mengusut kasus ini dengan tuntas, bukan berbicara sama wartawan hingga bisa membuat suasana gaduh," ucap Adip.

"Kita akan periksa semua yang nantinya ada keterlibatan dan akan kita lakukan gelar. Jika nantinya kuat bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya maka tentunya akan dijerat juga dan ditetapkan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab," lanjut dia.

Menurut Adip, para penyidik akan mendalami keterangan semua pihak yang disinyalir turut ada perbuatan melawan hukum pada penyidikan kasus DID tersebut. Baik keterangan saksi maupun tersangka.

"Kita tidak mungkin tebang pilih jika memenuhi bukti tentu kita jerat. Termasuk yang dikatakan Pak Agung mengenai keterlibatan yang dimaksud (Bupati Lutra, Indah Putri Indriani) dalam kasus ini," ucap dia.

Berkas Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kab Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Kedua tersangka masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akan segera menyerahkan berkas tersangka dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) itu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seperti disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Adip Rojikan. 

"Sekarang ini sedang kita rampungkan dulu berkasnya dan kemudian kita kirim ke kejaksaan. Berkas yang dikirim itu untuk dua tersangka," ujar Adip seperti dikutip dari Antara.

"Semua tergantung hasil penelitian yang dilakukan jaksa. Kalau dalam berkas yang kami kirim itu ternyata menunjuk ada keterlibatan pihak lain, maka penetapan tersangkanya kemungkinan akan bertambah. Semua tersangka sudah kita periksa sebagai tersangka terkait kasus ini. Agung kita periksa sebelum puasa di Lapas. Sedangkan Andi Sariming diperiksa setelah lebaran baru-baru ini," tutur dia.

Proyek yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan terdiri dari pengadaan barang dan pembangunan fisik dimana untuk jenis kegiatan pengadaan barang masing-masing program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp 4.891.258.000.

Lalu kegiatan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp 3.980.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp 2.244.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp 3.374.600.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp 3.462.300.000.

Selanjutnya, kegiatan fisik di antaranya kegiatan pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp 6.510.000.000, kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp 228.000.000, kegiatan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 171.000.000. Lalu kegiatan pengadaan meubelair senilai Rp 1.003.000.000, kegiatan pelatihan guru senilai Rp 300.000.000, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp 194.681.000.

Dimana dalam perjalanan khusus jenis kegiatan pengadaan barang tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,6 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu.

Menurut keterangan BPKP, kerugian negara disebabkan karena perbuatan kedua tersangka yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.